Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan mengenai mobil murah ramah lingkungan atau
Low Cost Green Car
(LCGC). Program ini diharapkan bisa memudahkan pemilik motor untuk beralih ke mobil.
Lantas, seperti apa bunyi dari peraturan itu?
Dilansir dari situs resmi
Setkab.go.id
, Jumat 7 Juni 2013, pemerintah mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000, dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.
Pengaturan kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah kendaraan bermotor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Mei 2013.
Dalam PP baru ini, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi
advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine
(
converter kit
CNG/LGV),
biofuel engine, hybrid engine
, dan CNG/LGV
dedicated engine
, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20-28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
Adanya persyaratan yang harus dipenuhi untuk kendaraan yang akan mendapatkan pajak nol persen, yaitu:
1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.