Bea Impor Naik, Bagaimana Harga Mobil Mitsubishi?

Mitsubishi Delica
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVAnews

VIVA.co.id - Harga mobil baru kembali naik, menyusul regulasi baru pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang menaikan pajak bea masuk kendaraan, khususnya produk yang diimpor dalam keadaan utuh, atau completely built up (CBU).

VIDEO: Teaser Mobil Konsep Mitsubishi Penantang Avanza

Memang, tarif bea masuk yang naik hingga 50 persen itu tidak berlaku untuk semua perusahaan, karena sejumlah negara telah menjalin perjanjian perdagangan ekonomi bebas dengan indonesia.

Baca juga:

Mitsubishi Mirage Baru Siap Hadir, Ini Keluhan Konsumen

Hal itu juga dirasakan perusahaan PT Krama Yudha Tiga Berlian, agen tunggal pemegang merek Mitsubishi di Indonesia. Bahkan, Presiden Direktur PT KTB, Hisahi Ishimaki, menyatakan, hal itu tak memengaruhi penjualan Mitsubishi di Indonesia.

“Itu karena memang sudah ada kerja sama perdagangan antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN. Kenaikan bea masuk tidak pengaruhi jualan kendaraan Mitsubishi di Indonesia,” kata Ishimaki, Selasa 11 Agustus 2015.

Mobil LCGC Makin Mahal, Ini Tanggapan Mitsubishi

Selain ASEAN, kata Ishimaki, kebebasan dalam melakuikan impor kendaraan CBU juga terjalin antara Jepang dan Indonesia. Hal ini membuat harga mobil Mitsubishi yang diimpor dari Jepang tidak berubah.

“KTB memang masih mengimpor beberapa kendaraan dari Thailand, di antaranya Pajero Sport, Triton dan Mirage. Sedangkan dari Jepang masih ada Delica,” jelasnya.

Baca juga:

Bentuk kerja sama yang bisa meringankan para pelaku otomotif dunia ke Indonesia adalah berkat adanya sejumlah perjanjian perdagangan AFTA (ASEAN Free Trade Area), Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA), ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (A ANZ-FTA), dan yang terkini adalah Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya