Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Asal Sesuai Syarat Ini

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Memiliki surat izin mengemudi adalah sebuah keharusan, jika hendak mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya. Lajunya yang cukup kencang, membutuhkan kemampuan khusus dari pengendaranya.

img_title Beda SIM Digital dan SIM Fisik, Pengendara Masih Wajib Bawa Kartu?

Untuk mendapatkannya, pemohon wajib datang ke Polres setempat dan mengikuti ujian teori, serta praktik. Mereka juga diharuskan mengikuti tes kesehatan, serta membayar biaya pembuatan. Jika ingin memperpanjang, cukup bayar biaya SIM, asuransi dan tes kesehatan saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Mau Punya Binter Merzy, Siapkan Uang Segini

img_title Bukan Cuma Soal Keterampilan, Ini Alasan Ada Batas Usia untuk Punya SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkup Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah Rp120 ribu untuk SIM A, dan Rp100 ribu untuk SIM C. Untuk perpanjangan, SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu.

Saat datang ke Polres atau Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM, usahakan pemohon tidak mengenakan baju, kemeja atau jilbab berwarna biru. Alasannya sederhana, warna tersebut sama dengan latar yang digunakan, sehingga berpotensi tidak terlihat.

img_title Korlantas Gandeng Badan Siber Biar SIM dan STNK Digital Tak Bisa Dipalsukan

Bicara soal pembuatan SIM, ada kabar gembira. Dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-74 yang akan jatuh pada 1 Juli 2020, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kepulauan Sangihe menggelar layanan SIM secara gratis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Lantas Polres Sangihe, Iptu Awaludin Puhi mengatakan, pendaftaran akan dibuka pada 13-15 Juli mendatang. Syaratnya sederhana, pemohon cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tidak semua warga bisa mendapatkan kemudahan ini.

“Program ini khusus warga kelahiran 1 Juli. Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, lulus ujian teori dan praktik, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Jumat 12 Juni 2020.

Ilustrasi SIM

SIM Hilang, Harus Bikin Baru dan Ujian Lagi? Ini Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang tidak selalu mengharuskan pemiliknya mengikuti ujian dari awal. Pengendara dapat mengajukan penggantian SIM selama data kepemilikan

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut