Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polri Amankan Ratusan Knalpot Bising

Tilang kepada motor dengan knalpot brong atau bising
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA – Baru-baru ini satuan lalu lintas atau Satlantas Polres Cimahi menggelar operasi cipta kondisi di berbagai wilayah. Hal ini untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di sekitar agar masyarakat tertib.

Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes

Salah satu dari aksi ini adalah menyasar kepada pengguna sepeda motor. Diketahui, beberapa dari mereka masih bandel menggunakan knalpot bising di jalan raya. Padahal hal itu tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

Maka dari itu, Polri menggelar aksi gabungan yang menyasar para pengguna knalpot racing. Bahkan mereka telah melakukan razia sepeda motor yang masih nakal menggunakan knalpot bising di kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Polri Bakal Pindahkan Personel ke IKN Mulai Pertengahan 2024

Razia knalpot bising di Jakarta

Photo :
  • TMC Polda Metro Jaya

Dikutip VIVA Otomoitf dari Korlantas Polri, Senin 30 Mei 2022, baru dilakukan razia selama dua jam sudah terdata sekitar 135 unit pengguna roda dua yang melanggar. Ratusan unit sepeda motor menggunakan knalpot bising ini langsung diamankan dan diangkut menggunakan truk khusus.

Selesai Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Pemalsuan, Bareskrim Sita Dokumen BSB Ini

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto mengatakan para pemilik rata-rata segera mengganti knalpot bawaan pabrik merek motornya dengan knalpot bising. Sehingga saat melintas meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga, lantaran suara yang ditimbulkan sangat keras.

“Kebanyakan dari mereka sudah mengganti knalpot sepeda motornya. Pemilik hanya bisa pasrah saat kendaraan berknalpot bising dan tak memiliki dokumen sah ketika diangkut sekaligus disita petugas. Bahkan tak sedikit pula pemilik kendaraan protes karena tak puas dengan tindakan aparat yang mengangkut sepeda motornya,” ungkap Sudirianto.

Dia memberitahu bagi pemilik kendaraan yang disita untuk syarat mengambil motornya. Para pemilik wajib membawa knalpot standar ke Mapolres Cimahi dan jangan lupa untuk membawa dokumen yang sah seperti STNK motor.

“Para pelanggar wajib membawa knalpot standar ke Mapolres Cimahi, jika ingin sepeda motornya kembali dengan memperlihatkan dokumen sah kendaraan,” tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, operasi ini masih berlanjut untuk menyasar para pengendara yang menggunakan knalpot racing. Pihak Polri juga memperluas razia pengguna knalpot racing, yang identik dengan aksi balapan liar serta kerap dilakukan sekelompok anak muda di perkotaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya