Dicegat Polisi, Pemotor Ini Rela Tinggalkan Temannya

Polisi tilang motor knalpot brong
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @awreceh.id

Yogyakarta, 10 Januari 2024 – Sebuah insiden menarik perhatian publik terjadi di Yogyakarta pada Selasa pagi sekitar pukul 10.15 WIB, di simpang Gondomanan.

Dugaan Penyebab Anggota Polresta Manado Tewas Bunuh Diri di Dalam Mobil Alphard

Dalam tayangan yang viral di media sosial, terlihat seorang anggota polisi lalu lintas berusaha menghentikan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Video peristiwa tersebut beredar luas di jejaring sosial, memperlihatkan ketegangan antara petugas polisi dan pengendara motor.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Dikutip VIVA Otomotif dari laman Instagram @awreceh.id, dalam rekaman tersebut terlihat petugas polisi mendekati sepeda motor yang berboncengan.

Polisi tilang motor knalpot brong

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram @awreceh.id
Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Namun, alih-alih berhenti, pengendara motor tersebut malah mencoba melarikan diri. Determinasi polisi terlihat saat dia berusaha keras menghentikan laju sepeda motor tersebut, bahkan ketika pembonceng nyaris jatuh dan turun dari kendaraan.

Meskipun pengendara motor sempat melarikan diri, upaya polisi membuahkan hasil, dan keduanya berhasil diamankan. Proses selanjutnya melibatkan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat yang bersangkutan.

Kejadian ini menyoroti masalah umum terkait penggunaan knalpot brong di jalan raya. Meskipun memberikan suara yang khas, knalpot brong seringkali melanggar aturan lalu lintas karena tingkat kebisingannya yang melebihi batas yang ditetapkan.

Kepolisian Yogyakarta menunjukkan komitmen mereka untuk menindak pelanggaran seperti ini guna menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Sebagai informasi, penggunaan knalpot brong merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 121 tercantum larangan setiap pemilik atau pengemudi kendaraan bermotor untuk memodifikasi atau mengganti knalpot kendaraannya, sehingga menghasilkan suara lebih keras dari standar yang ditetapkan oleh pabrikan.

Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa penilangan oleh petugas kepolisian, dan kewajiban membayar denda sebesar Rp250 ribu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya