Video Aksi Heroik Pengendara Motor dengan Berani Adang Mobil Lawan Arah

Kemacetan di Jalan Gatot Subroto Jakarta imbas laga Indonesia vs Argentina.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Foe Peace Simbolon

Jakarta, 9 April 2024 –  Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi pengendara motor adang mobil yang lawan arah di jalur mudik. Netizen pun langsung melayangkan pujian setinggi-tingginya pada pemotor tersebut karena berani hentikan mobil yang nakal.

Terpopuler: Polisi Gerebek Pameran Otomotif, Pesan Mobil Sport Listrik Rp1,1 Miliar

Dalam video yang dilihat VIVA Otomotif pada akun Twitter @Pai_C1, Selasa 9 April 2024, nampak jalanan memang sedang macet-macetnya. Kemudian, terlihat ada pengendara motor yang mengadang mobil lawan arah. 

Tanpa bicara, pengendara tadi diam saja di atas motornya, menunggu ada petugas Polisi datang untuk mengatur jalan. "Nih ada mas-mas pemberani banget tuh. Menghalangi yang mau menyalip (lawan arah), bikin macet," ucap perekam dalam video tersebut.

Spek dan Harga 7 Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Rolls-Royce sampai Ferrari

Netizen pun langsung memberikan komentar yang bernada pujian pada video tersebut. Mayoritas, memuji keberanian pemotor tersebut hingga akhirnya polisi turun tangan.

"MENYALA ABANGKUHHH," kicau netizen. "Mantap nih abangnya.
Biar gak kebiasaan motong jalan kek gitu," kata akun lainnya.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 29 April 2024

"Mau 1 lawan banyak kalo 1 bener terabas aja semua yang salah itu. Kalo pake alasan “buru-buru” semua orang punya kepentingan yang sama dijalan. Kamu bukan orang yang se-spesial itu bisa ambil jalur seenaknya," tulis komentar netizen.

Pengendara motor atau mobil yang melawan arah, memang banyak ditemui di jalanan dengan alasan terburu-buru. Namun, perlu diketahui hal tersebut sangat membahayakan bagi si pengendara dan juga pengguna jalan lainnya.

Selain itu, pelanggar juga bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat 2. Yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya