Serempet Mobil Lain, Asuransi Anda Bisa Perbaiki Mobil Korban

Ilustrasi kecelakaan mobil.
Sumber :
  • Pixabay/PublicDomainPictures

VIVA – Memiliki kendaraan yang selalu mulus dan apik adalah impian semua orang. Namun, dengan kondisi lalu lintas yang padat, terkadang kecelakaan tidak bisa dihindari.

Agar pemilik kendaraan tidak banyak mengeluarkan uang untuk melakukan perbaikan, umumnya mereka memanfaatkan jasa asuransi. Biasanya, jasa ini sudah didapatkan, saat Anda membeli kendaraan baru dengan sistem kredit.

Dengan membayar biaya premi setiap bulan, pemilik mobil atau motor bisa memerbaiki kendaraan mereka tanpa mengeluarkan banyak biaya. Namun ternyata, perlindungan ini tidak hanya berlaku untuk mobil Anda saja.

Dilansir dari laman Gardaoto, Selasa 8 Januari 2019, jika asuransi kendaraan Anda dilengkapi dengan perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH III), maka urusan ganti rugi tak perlu dikhawatirkan.

Lewat perluasan jaminan TJH III, pihak asuransi tak hanya mengganti kerugian Anda, tetapi juga menanggung kerugian yang diderita pihak lain.

Meski demikian, ada beberapa hal tetap menjadi pengecualian. Artinya, pihak asuransi tidak menanggung kerugian, apabila kendaraan yang diasuransikan digunakan dalam beberapa kondisi.

Hal-hal yang bisa diklaim tidak sebatas pada kerusakan kendaraan, tapi meliputi kerusakan harta benda, biaya pengobatan, cidera badan, hingga kematian.

Satu yang perlu dicatat, pihak asuransi tidak akan memberi ganti rugi, apabila mobil korban sudah dilindungi oleh jasa asuransi. (yns)

Meski Ada Asuransi, Pengemudi Mobil Gak Bisa Asal Terjang Banjir
Asuransi mobil.

Klaim Asuransi Kendaraan Saat Ini Tidak Lagi Ribet

Klaim asuransi kendaraan seringkali memiliki sistem yang rumit tetapi hal ini berbeda dengan Tap Insure. Dimana, perusahaan ini memberikan jaminan kemudahan klaim asurans

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2023