Tiga Hal yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil, Salah Satunya Pelek

Ilustrasi kecelakaan mobil
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Untuk meringankan biaya saat terjadi musibah, pemilik kendaraan mendaftarkan mobil atau sepeda motor mereka ke penyedia jasa asuransi. Saat sesuatu yang buruk menimpa, pihak asuransi akan mengganti kerugiannya.

Besar kerugian yang dibayarkan, tergantung dari jenis asuransi yang dipilih. Saat ini, ada dua jenis asuransi yang tersedia. Yakni, comprehensive atau biasa diketahui dengan sebutan all risk, dan Total Loss Only atau TLO.

Jika memilih jenis comprehensive, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan. Mulai dari kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap harus berhati-hati di jalan.

Sebab, ada beberapa hal yang tidak dijamin oleh asuransi, meski sudah memilih comprehensive. Seperti dilansir dari laman Gardaoto, Kamis 4 April 2019.

Pertama, asuransi tidak akan menanggung kerugian, apabila mobil diisi melebihi kapasitasnya. Contoh, mobil keluarga yang mampu menampung tujuh orang, diisi hingga delapan.

Jika Anda mengikut sertakan mobil dalam sebuah acara pawai, karnaval atau sejenisnya, dan di tengah acara terjadi peristiwa yang membuat mobil rusak, maka pihak asuransi tak akan menanggungnya.

Terakhir, soal pelek dan ban. Jika terjadi kerusakan pada pelek, ban atau dop, namun tidak disertai dengan kerusakan pada bagian mobil lainnya, maka hal itu tidak bisa diklaim.

Tetapi, jika ban atau pelek rusak serangkaian dengan bodi mobil dalam satu kejadian, maka pihak asuransi akan menggantinya dengan yang baru. (kwo)

Nih Daftar Aksesori Resmi Honda Vario 160 dan Harganya
Ilustrasi orang tua dan anak di mobil

Catatan Buat Orang Tua, 4 Bahaya Meninggalkan Anak di Dalam Mobil

Agar tidak dibuat repot anak, ada beberapa orang tua yang terpaksa meninggalkan anaknya di dalam mobil saat mengujungi suatu tempat, meski dianggap sebentar.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2022