Bingung Cara Hitung Pajak Kendaraan Bermotor? Wajib Baca

Ilustrasi kaca spion mobil.
Sumber :
  • REUTERS/Mike Blake

VIVA.co.id – Sebagai pemilik kendaraan, Anda tentu wajib mengeluarkan biaya-biaya terkait kepemilikan dan perawatan kendaraan. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor yang dikenakan bagi setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat.

Namun rupanya tak sedikit pemilik kendaraan yang masih bingung dengan cara penghitungan pajak kendaraan bermotor. Nah, untuk masalah ini, Kepala UP PKB dan BBN-KB Kota Admistrasi Jakarta Selatan, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, Alberto Ali menjelaskan.

Menurut Alberto, pajak kendaraan bermotor dikenakan sesuai dengan nilai jual kendaraan yang dimiliki. “Kalau PKB (pajak kendaraan bermotor) itu tergantung dari nilai jual kendaraan roda empat dan dua. Tarifnya itu ada, misalkan dua persen dari nilai jual kendaraan,” kata Alberto kepada VIVA.co.id.

“Jadi misalkan contohnya kalau mobilnya Avanza harga Rp150 juta tahun 2015, itu berarti pajaknya dua persen kali Rp150 juta. Disesuaikan dengan harga pasaran,” ujar Alberto.

Sebagai informasi, bagi pemilik kendaraan yang berdomisili di Jakarta, perhitungan mengenai besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Sesuai Perda ini, jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan persentase yang telah ditentukan, dikali dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang nilainya ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

Lain lagi bagi Anda yang punya kendaraan sepeda motor atau mobil lebih dari satu unit. Pasalnya, untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak progresif.

Berikut ini perhitungan pajak progresif:

Cara Bayar Pajak Kendaraan Telat Lebih dari 1 Tahun di Samsat

1. Untuk kendaraan pertama, perhitungan pajak progresifnya adalah 1,5 persen NJKB

2. Untuk kendaraan kedua, perhitungan pajak progresifnya adalah dua persen NJKB

Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari 1 Tahun Banyak Ruginya

3. Untuk kendaraan ketiga, perhitungan pajak progresifnya adalah 2,5 persen NJKB

4. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya, pajak progresifnya adalah empat persen NJKB

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini

Jadi, pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan tentunya akan membayar lebih mahal untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody menjalani sidang perdana.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

Berita mengenai video kecelakaan Vanessa Angel dan diskon pajak kendaraan, jadi terpopuler di VIVA Otomotif.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2022