Supernekat, Bocah SD Nyetir Pikap Bawa Teman-temannya Pula

Bocah SD bawa kol bak
Sumber :
  • IG/@agoez_bandz

VIVA – Untuk dapat mengendarai sepeda motor maupun mobil, pengendara diwajibkan memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Namun, hal itu bisa terwujud jika pengemudi telah berusia 17 tahun.

Video Innova Zenix Hybrid Tak Kuat Nanjak Jadi Sorotan Warganet

Nah, baru-baru ini, viral sebuah video yang menampilkan seorang bocah dibiarkan mengendarai sebuah mobil pikap. Lebih mengenaskan lagi, bocah dalam video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz itu turut membawa sejumlah anak-anak.

Tak ada informasi lebih lengkap di mana lokasi video tersebut diambil. Bila disimak lebih jauh dari video itu, terdengar suara seorang pria sedang mengarahkan dan mengawasi bocah yang membawa mobil itu.

Karung Ini Selamatkan Banyak Nyawa Pengendara Motor

Lantas saja, video tersebut menuai beragam komentar dari warganet. "Ini tidak mendidik sama sekali, masih belum waktunya," tulis @imam2296 dalam kolom komentar video yang diunggah.

Ada juga warganet yang tidak mempersoalkan seorang bocah yang dibiarkan untuk mengendarai mobil dan membawa sejumlah anak-anak di bak terbuka. "selama masih di bawah pengawasan orang tua, dan orang tua yang bersangkutan siap bertanggung jawab jika ada sesuatu yang di luar dugaan sih oke oke aja," tulis akun @man.ul.

Pengendara Motor Akrobat Depan Kantor Polisi, Endingnya Sesuai Harapan Netizen

Bila merujuk Pasal 77 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Pada Pasal 81, berbunyi syarat usia yang ditentukan adalah 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D. Sedangkan usia 21 tahun untuk SIM BI, dan SIM BII.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya