Logo BBC

MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu: E-KTP Bukan Syarat Mutlak Mencoblos

- ANTARA FOTO/RENO ESNIR
- ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Sumber :
  • bbc

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan para advokat terkait dengan sejumlah pasal dalam UU Pemilu.

MK memutuskan memutuskan batas waktu penentuan Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) dari semula 30 hari menjadi 7 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019.

DPTb ini untuk pemilih dengan keadaan tertentu seperti sakit, terkena musibah bencana alam, masuk penjara dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

"Untuk menjamin ketersediaan politik. waktu paling lambat 7 hari itu waktu yang rasional," kata Hakim MK yang lain, Aswanto.

Dalam uji materi lainnya, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan TPS khusus bagi pemilih yang terkonsentrasi di suatu lokasi.

Selain itu, MK juga menambah waktu penghitungan suara. Semula pemungutan suara itu harus selesai dalam 1 hari, menjadi ditambah 12 jam dari hari pemungutan suara.

"Dalam hal penghitungan suara dapat diperpanjang 12 jam sejak pemungutan suara," kata Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang yang sama.