Logo BBC

MK Kabulkan Uji Materi UU Pemilu: E-KTP Bukan Syarat Mutlak Mencoblos

- ANTARA FOTO/RENO ESNIR
- ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Sumber :
  • bbc

Keputusan MK ini dilakukan selang 20 hari menjelang proses pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April nanti.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi apapun hasil keputusan MK.

Menurut anggota KPU, Viryan Aziz, KPU akan mengantisipasinya dengan membuat upaya teknis.

Mengapa UU Pemilu `digugat`?

Sebelumnya, para advokat menguji sejumlah pasal dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon di antaranya Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini lalu Pemerhati Pemilu, Hadar Nafis Gumay bersama Indrayana Centre for Gobernment, Constitution, and Society (INTEGRITY).

Pasal-pasal yang diuji adalah tentang syarat KTP Elektronik yang menyebabkan hilangnya hak memilih (Pasal 348 ayat 9), tentang pemilih pindah TPS yang dapat kehilangan hak pilih pemilu legislatif (Pasal 348 ayat 4).