Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Bantah Kecolongan

Ketua Bawaslu, Abhan.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA – Ketua Bawaslu, Abhan membantah Bawaslu dianggap kecolongan terkait adanya dugaan surat suara tercoblos di Malaysia. Ia memastikan soal adanya kecurigaan konflik kepentingan anak Duta Besar Malaysia dan Wakil Duta Besar Malaysia yang menjadi PPLN yang dikaitkan hal ini sudah diproses oleh Bawaslu.

"Kalau kami betul-betul bukan kecolongan, artinya tahapan ini kan panjang. Dari tahapan seleksi PPLN-nya kami sudah ada hal yang kami rekomendasi untuk mengurangi potensi konflik kepentingan pribadi sudah," kata Abhan di Hotel Aryaduta, Kamis 11 April 2019.

Ia memastikan Bawaslu sudah merekomendasikan agar Wakil Dubes RI untuk Malaysia yang menjadi PPLN dipertimbangkan kembali. Laporan ini didapatnya dari temuan masyarakat.

"Sudah saya rekomendasikan untuk dipertimbangkan kembali. Proses penyelenggaraan pemilu harus netral. Kalau ada dari unsur pemilu dari kedutaan besar. Kemudian ada anak kedutaan yang ikut berkompetisi," kata Abhan.

Ia menyadari masalah ini akan menjadi sorotan publik. Bahkan sebelum ada isu ini, masalah dugaan konflik kepentingan ini sudah Bawaslu sampaikan ke KPU. 

"Sampai hari ini belum ada respon (dari KPU). Coba tanya KPU," kata Abhan.

Ia melanjutkan setelah ada masalah dugaan surat suara tercoblos, KPU dan Bawaslu sudah berkoordinasi secara non formal. 

"Nanti kita akan lebih inten lagi. Dari kejadian ini kita kan butuh waktu," kata Abhan.

Rekan Artis Yakin Komeng Bisa Bekerja Serius Jika Terpilih jadi Anggota DPD RI
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024