Mendisiplinkan Masyarakat dengan Tilang Elektronik
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Era baru tilang elektronik di jalan raya telah tiba. Polri resmi memberlakukan tilang elektronik atau sistem electronic traffic law enforcement atau E-TLE. Sistem tersebut sudah jauh-jauh hari disiapkan oleh Polri.Â
Mundur bulan lalu, uji coba sistem tilang elektronik ini dimulai pada Senin 1 Oktober 2018. Pengetesan dilakukan di Jakarta ini berlangsung selama satu purnama. Pada 1 November lalu, sistem tilang elektronik ini telah diterapkan di Jakarta.
Secara simbolis, peluncuran E-TLE berlangsung di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu 25 November 2011, yang dihadiri Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sistem E-TLE ini sejatinya tidak berbeda drastis dengan sistem penilangan yang konvensional. Bedanya sistem ini penindakaannya secara online. Sistem E-TLE melibatkan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas di jalanan dan data rekaman ditindaklanjuti dengan pembuatan surat tilang oleh polisi, dan selanjutnya pelanggar akan dikontak polisi untuk pengiriman surat tilang.
Pelanggar kemudian membayar denda tilang melalui bank yang sudah ditetapkan. Jadi sistem E-TLE ini semuanya berbasis online, pelanggar tidak bertemu dengan polisi.Â
Untuk uji coba sistem E-TLE di Jakarta, ada 4 kamera CCTV yang dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut. Kamera tersebut bisa merekam objek hingga jarak sejauh 10 meter.
Polisi juga menyosialisasi dan uji coba sistem E-TLE selama Oktober. Polisi mengklaim, jumlah pelanggaran lalu lintas menurun drastis selama masa uji coba tersebut.Â
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf menjelaskan mekanisme tilang elektronik yakni setelah pelanggaran pengendara tertangkap kamera CCTV, gambar akan langsung dianalisis oleh Traffic Management Center (TMC). Nanti TMC akan mengecek data dengan koordinasi dengan ranmor untuk pastikan kendaraan. Kemudian, petugas menentukan jenis pelanggarannya apa saja, termasuk sanksinya.
"Nanti kita kirim surat konfirmasi selama 10 hari (maksimal) untuk klarifikasi siapa pengemudi kendaraan. Setelah konfirmasi kita akan terbitkan surat tilang," katanya.
Kemudian, setelah diberikan surat tilang, pengendara yang melanggar punya waktu untuk membayar dendanya di bank dalam waktu tujuh hari. Polisi masih terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal tidak perlu lagi mereka ikut sidang bila sudah membayar denda di bank.
"Setelah diberikan surat tilang, waktu untuk bayar denda tujuh hari, jadi 17 hari wajib untuk bayar ke bank. Jika 17 hari enggak bayar denda, akan diblokir STNK," ujar Yusuf.
Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan mengapresiasi terobosan yang dilakukan Polri tersebut.Â
Menurutnya teknologi E-TLE ini sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum lalu lintas. Dia mengatakan pelanggaran lalu lintas makin kompleks dan pelik. Pertama dari sisi jumlah pelanggaran di jalan raya sudah tak terkendali, jumlah kendaraan bermotor juga terus bertambah namun penegakan hukum masih kalah jauh.Â
Penindakan pelanggaran lalu lintas cuma menjangkau sebagian kecil jumlah pelanggaran yang semestinya. Azas Tigor mengatakan jumlah angka pelanggaran aslinya jauh lebih besar, bisa 5 kali lipat dari jumlah yang tertangkap operasi penegakan.Â
"Jauh lebih kecilnya angka penegakan dikarenakan kepolisian masih menggunakan cara manual dalam penegakan di lapangan," katanya.Â
Azas Tigor mengatakan, sistem E-TLE terbilang efisien. Polisi tak perlu lagi menempatkan sejumlah personilnya di jalanan untuk mengawasi serta menegakkan aturan lalu lintas.Â
Dia meyakini pengawasan dan penegakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi ini bisa mengubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.Â
Apalagi menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas baru selevel kesadaran anak usia 10 atau atau setingkat anak kelas 4 SD. Maksudnya level rendah setingkat kelas 4 SD itu adalah masyarakat baru akan tertib dan hati-hati jika ada petugas kepolisian di lapangan jalan raya.Â
Perubahan perilaku yang dibangun akan mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Berkurangnya angka pelanggaran maka akan mengurangi angka kecelakaan dan jatuhnya korban dalam berlalu lintas.
"Secara teknis penggunaan pengembangan teknologi membuat kinerja kepolisian lebih efektif, akuntabel, profesional dan modern dalam melayani masyarakat," tuturnya.Â
Azas Tigor mengatakan, gagasan membangun sistem penegakan hukum atau peraturan lalu lintas secara elektronik atau E-TLE di Jakarta sebenarnya sudah menjadi ide atau gagasan sejak 2010. Namun baru kesampaian pada sewindu kemudian.Â
Dia meyakini tujuan utama dari penggunaan pengawasan secara elektronik ini pemerintah ingin menjadikan jalan raya dapat diawasi secara efektif, menyeluruh dan penegakan hukum lalu lintasnya jadi lebih baik. Hukum atau peraturan serta kebijakan pemerintah yang baik dan penegakan isinya secara konsisten akan membawa perubahan atau membangun perilaku yang baik bagi masyarakatnya.
Begitu pula dengan penerapan inovasi kebijakan penegakan peraturan secara elektronik adalah sangat positif membantu pengawasan serta penegakan peraturan dalam berlalu lintas masyarakat secara tegas konsisten.Â
Sanksi cabut listrik dan air
Kurang lebih satu purnama sistem E-TLE diuji, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengungkapkan, sudah ada sekitar 2.441 pelanggaran yang dideteksi melalui sistem ini. Detailnya per Jumat pekan lalu, pelanggar berjumlah 2.442 kasus dan surat konfirmasinya yang sudah sampai ke pemilik kendaraan ada 1.237.Â
Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 134 pelanggar di antaranya sudah membayar denda tilangnya. Dari jumlah tersebut yang sudah divonis di pengadilan sebanyak 125 pelanggar
Salah satu masalah dalam penerapan sistem E-TLE ini adalah lazimnya pemilik kendaraan tangan kedua, alias kendaraan sering berpindah pemilik. Polisi sudah memikirkan bagaimana agar hal ini tidak merepotkan penegakan pelanggaran dengan sistem E-TLE.Â
Yusuf mengatakan, apabila alamat rumah tidak sesuai STNK, karena kepemilikan kendaraan tangan kedua, maka orang tersebut harus melakukan klarifikasi atau lebih baik segera melakukan balik nama. Sebab, kata Yusuf, surat tilang akan tetap dikirim sesuai alamat yang tercantum pada STNK.
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengakui memang agak repot harus mengonfirmasi pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Untuk itu dia mengusulkan penyesuaian regulasi yang mana memungkinkan pemilik kendaraan yang tidak balik nama bertanggung jawab dengan mendapat sanksi.
Usulan lainnya, mantan Kabareskrim ini berpandangan, agar sanksi bagi para pengendara tidak hanya sebatas denda. Ari mengusulkan, pelanggar atau pemilik STNK yang tidak membayar tilang, dapat diberikan peringatan seperti pencabutan listrik atau air.
Yusuf mengatakan, setelah resmi diberlakukan, sistem ini akan melebarkan sayap. Titik pemantauan tak cuma sebatas 4 titik di jalan protokol saja, Yusuf menuturkan, masih ada 40 titik lain yang menjadi target pemantauan sistem E-TLE Polda Metro Jaya. Rinciannya pemantauan ada 81 CCTV.Â
"Karena 1 titik itu enggak hanya satu kamera, ada yang 2 kamera. Itu kan simpang, ditaruh di dua arah," ujarnya.Â
Seiring dengan penerapan tilang elektronik, Polda Metro Jaya menggandeng Bank DKI untuk mengembangkan sistem keterbukaan informasi kendaraan bermotor berupa aplikasi SMS dan Unstructured Supplementary Service Data (USSD).Â
"Aplikasi SMS dan USSD Info bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan informasi data kendaraan bermotor dan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui smartphone," kata Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto.Â
Selain itu, Priagung mengatakan, aplikasi SMS dan USSD Info ini juga menyediakan fitur pengingat pembayaran PKB serta Info Samsat dan SIM Keliling. (ren)