Sengkarut E-KTP di Tahun Politik
- VIVA/ Anwar Sadat.
VIVA – Ribuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang tercecer di area persawahan di Jalan Karya Bakti VI, tepat di depan musala RT 03 RW 011 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu 8 Desember 2018, kembali membuat gempar.
Banyak pernyataan keluar dan bahkan menghubungkan ini dengan pemilu yang bakal digelar 2019. E-KTP tercecer ini sangat rawan disalahgunakan. Apalagi daftar pemilih tetap (DPT) hingga kini juga masih bermasalah. Sengkarut malasah e-KTP terus terus terjadi, mulai dari kasus korupsi sampai saling curiga terkait dengan pelaksanaan pemilu.
Temuan sebanyak 2.158 e-KTP di Duren Sawit membuat gempar setelah masyarakat melihat sejumlah anak-anak memainkan kartu penduduk. Mereka melempar-lemparkan kepingan e-KTP di sawah.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Tony Surya Putra menyampaikan, e-KTP yang ditemukan adalah keluaran Dukcapil, namun dia menduga ada kesalahan prosedur. Kartu identitas itu harusnya dihancurkan. Tapi justru dibuang oleh oknum yang masih terus didalami dari sejumlah keterangan saksi-saksi. Â
![]()
Dari pendataan, ada sebanyak 68 keping yang rusak. Sementara sebanyak 1.942 e-KTP telah habis masa berlakunya pada tahun 2016, 2017, 2018.
Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynuddin mengatakan kasus tercecernya e-KTP harus segera diusut. Karena ini menyangkut potensi kecurangan pemilu. Apalagi ini bukan kejadian yang pertama. Sebelumnya ribuan e-KTP ditemukan di Serang, Banten dan di Bogor, Jawa Barat.
"Ini kejadian sudah kesekian kalinya. Jelas mengkhawatirkan dan harus diusut tuntas. Karena hal ini tidak hanya menyangkut potensi kecurangan dalam pemilu, juga menyangkut keamanan negara," katanya.
Katanya, agak janggal alasan pembuangan e-KTP secara sembarangan karena tak terpakai. Ini jelas tidak profesional. Apalagi ada praktik jual beli blanko e-KTP yang rentan digunakan para penyusup yang bertujuan merusak negara.
Praktik jual beli blanko e-KTP jelas berpotensi memunculkan pemilih siluman dalam pemilu 2019. Apalagi bersamaan dengan itu akan ada 31,9 juta orang yang telah terekam e-KTP dan akan dimasukkan dalam data baru Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPR harus memanggil Mendagri dan meminta penjelasan secara terang benderang, karena hal ini berpotensi memicu kegaduhan saat tahun politik. Jika Mendagri tidak bisa menyelesaikan masalah ini dalam waktu cepat lebih baik dia mundur," kata Suhud.