Simalakama Kenaikan Tarif Ojek Online

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pengguna ojek online dua hari belakangan ini dibuat kaget dan resah. Pemicunya, soal tarif layanan ojek online yang naik signifikan. Sebagian pengguna awalnya bertanya-tanya, kenapa tarif ojek online meroket.

img_title Trik Baru UMKM biar Makin Dilirik

Seperti biasanya, pengguna ojek online langsung curhat dan berteriak di Twitter. Mereka yang gusar dengan tarif itu bertanya-tanya ada apa tarif naik setinggi langit. Salah satu pengguna dengan nama akun di Twitter, @ErmilaNora resah, dia menilai tarif ojek online naiknya gila-gilaan. Tarif dasar yang biasanya Rp4 ribu kini naik menjadi Rp9 ribu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengguna lain curhat, tarif baru ojek online sangat menyiksa. Akun @Agmez_Ngongoloy menilai, kenaikan tarif ojek online sangat mencekik. Pengguna ojek online lainnya sampai mengira kenaikan tarif bisa mencapai 40 persen, yang biasanya berangkat ke kantor cuma habis Rp13 ribu sekarang menjadi Rp19 ribu. 

img_title Perkuat Ekosistem Transportasi Terintegrasi di Kota Bogor, PT KAI Gandeng Pemkot Bogor serta Gojek & Gopay

Pelanggan ojek online lainnya, Alika Noor merasakan dampak kenaikan tarif ojek berbasis aplikasi ini. Dia merasa tarif ojek online terlalu tinggi untuk rute dari kosnya di daerah Matraman, Jakarta Timur menuju kantornya di kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur. Tarifnya yang biasanya kurang dari Rp15 ribu kini menjadi sekitar Rp22 ribu. 

Alika akhirnya beralih naik busway untuk ke kantor yang jaraknya sekitar 5-7 kilometer dari kosnya. Naik busway cukup rasional, biayanya cuma Rp3.500. 

img_title Menhub Dudy Dorong Aplikator Layanan Ride Hailing Terus Tingkatkan Kesejahteraan Mitra Driver

Pengguna kaget dengan tarif baru tersebut pada 1 Mei 2019. Belakangan para pengguna ojek online menyadari, per awal Mei, berlaku tarif baru ojek online. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perubahan tarif ojek online berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan ada tiga zona wilayah tarif. Tarif batas bawah yang diberlakukan zona meliputi Sumatera dan Jawa dan Bali ditetapkan Rp1.850 per kilometer. Sedangkan Zona II, mencakup Jabodetabek, yakni Rp2.000 per km dan Zona III di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB sebesar Rp2.100 per km. Selain tarif antar penumpang, pemerintah juga mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer senilai Rp7.000-Rp10.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut