Simalakama Kenaikan Tarif Ojek Online

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Pengguna ojek online dua hari belakangan ini dibuat kaget dan resah. Pemicunya, soal tarif layanan ojek online yang naik signifikan. Sebagian pengguna awalnya bertanya-tanya, kenapa tarif ojek online meroket.

Transaksi Grup GoTo Q1-2024 Meningkat, Kerugian Mulai Dipangkas

Seperti biasanya, pengguna ojek online langsung curhat dan berteriak di Twitter. Mereka yang gusar dengan tarif itu bertanya-tanya ada apa tarif naik setinggi langit. Salah satu pengguna dengan nama akun di Twitter, @ErmilaNora resah, dia menilai tarif ojek online naiknya gila-gilaan. Tarif dasar yang biasanya Rp4 ribu kini naik menjadi Rp9 ribu. 

Pengguna lain curhat, tarif baru ojek online sangat menyiksa. Akun @Agmez_Ngongoloy menilai, kenaikan tarif ojek online sangat mencekik. Pengguna ojek online lainnya sampai mengira kenaikan tarif bisa mencapai 40 persen, yang biasanya berangkat ke kantor cuma habis Rp13 ribu sekarang menjadi Rp19 ribu. 

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Pelanggan ojek online lainnya, Alika Noor merasakan dampak kenaikan tarif ojek berbasis aplikasi ini. Dia merasa tarif ojek online terlalu tinggi untuk rute dari kosnya di daerah Matraman, Jakarta Timur menuju kantornya di kawasan industri Pulogadung Jakarta Timur. Tarifnya yang biasanya kurang dari Rp15 ribu kini menjadi sekitar Rp22 ribu. 

Alika akhirnya beralih naik busway untuk ke kantor yang jaraknya sekitar 5-7 kilometer dari kosnya. Naik busway cukup rasional, biayanya cuma Rp3.500. 

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Pengguna kaget dengan tarif baru tersebut pada 1 Mei 2019. Belakangan para pengguna ojek online menyadari, per awal Mei, berlaku tarif baru ojek online. 

Perubahan tarif ojek online berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam aturan ada tiga zona wilayah tarif. Tarif batas bawah yang diberlakukan zona meliputi Sumatera dan Jawa dan Bali ditetapkan Rp1.850 per kilometer. Sedangkan Zona II, mencakup Jabodetabek, yakni Rp2.000 per km dan Zona III di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB sebesar Rp2.100 per km. Selain tarif antar penumpang, pemerintah juga mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer senilai Rp7.000-Rp10.000.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi berharap, tarif baru ini sebagai pilihan terbaik yang sudah melibatkan beberapa unsur mulai dari pemerintah, perusahaan aplikasi, akademisi hingga pengemudi. 

"Mudah-mudahan respons akan positif. Terutama, kepada masyarakat, agar memahami apa yang menjadi keputusan," kata Budi sehari sebelum berlakunya kenaikan tarif ojek online. 

Kemenhub tak menutup mata, tarif baru ojek online itu bisa membuat gejolak pada ekosistem industri berbagi tumpangan ini. Budi memberikan sinyal Kemenhub bakal memantau respons di lapangan atas kenaikan tarif tersebut. 

Dia mengatakan, satu pekan setelah berlakunya tarif baru ojek online, Kemenhub terbuka menerima masukan dan bakal mengajak duduk bareng pihak yang mengevaluasi kenaikan tarif tersebut. 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sejatinya mengatur ekosistem dan industri ojek online, bukan cuma bicara soal tarif. Namun aturan mengenai tarif memang sangat menyedot perhatian. 

Bagi kalangan pengemudi ojek online, tarif layanan menjadi penentu 'hidup' mereka di jalanan. Selama ini berkali-kali gabungan pengemudi ojek online turun aksi sampai ke Istana meminta pemerintah untuk campur tangan soal tarif. Pengemudi satu suara, mereka merasa tarif yang berlaku sebelumnya sangat kurang adil bagi mereka yang tiap hari berpanas-panasan, berkeringat dan kehujanan untuk melayani pengguna. 

Salah seorang pengemudi Grab, Firman mengaku tarif baru ini begitu melegakan bagi mereka. Meski kenaikan tarif tak sesuai tuntutan para pengemudi yang mematok Rp3 ribu per kilometer, namun kenaikan tarif saat ini sudah bisa membuatnya tersenyum semringah. "Lumayan lah, Alhamdulillah bisa nambah-nambah nggak kayak kemarin," kata dia. 

Makanya tak heran dalam pembahasan Permen tersebut, saat sampai membahas soal tarif isunya sangat ramai. Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 itu mengatur soal keselamatan berlalu lintas, biaya jasa transportasi, biaya produksi, kemitraan, suspend atau penangguhan. 

"Tapi yang muncul lebih banyak itu (tarif). Saat bahas soal tarif wah langsung ramai itu," ujar Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno yang ikut berkontribusi dalam perumusan Permen tersebut. 

Respons atas tarif baru ini begitu kuat di media sosial. Curhat ketidakpuasan pengguna dengan kenaikan tarif ini dijawab oleh beberapa yang membela para pengemudi. 

Panasnya isu tarif ojek online sudah ramai diulas sebelum ketentuan tersebut berlaku. Bahkan berbulan-bulan lalu sudah ada analisis dan kajian dampak dari kenaikan tarif ojek online

Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di depan Stasiun Sudirman, Jakarta

Efek Domino

Dari sisi ekonomi, tarif naik ojek online bisa memicu kenaikan inflasi 1 persen. Ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, pada medio Februari lalu menuturkan, dampak tarif ojek online bagi inflasi cukup beralasan. 

Menurut dia, bisnis ojek online memiliki dampak rentetan terhadap bisnis lainnya, seperti bisnis makanan minuman hingga bisnis logistik lainnya. Akibatnya, diprediksi kenaikan tarif ojek online bakal memberikan dampak inflasi mencapai satu persen.

"Prediksi saya dengan kenaikan 100 persen ini akan terkonversi dengan rata-rata inflasi. Kenaikannya bisa sampai satu persen dari kondisi sekarang. Jadi kalau misal target pemerintah 3,5 persen bisa jadi 4,5 persen atau bahkan lebih," kata Fithra.

Peneliti Research Institute of Socio-economic Development (Rised) malah memperkirakan, kenaikan tarif ojek online bisa membuat pelanggan beralih ke moda transportasi lain. Dalam surveinya terhadap 2.001 konsumen ojek online yang tersebar di 17 provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia, Rised menemukan, 74 persen responden tidak senang dengan naiknya tarif ojek online dan hanya 48 persen yang rela tarif naik namun tidak kurang dari Rp5 ribu per hari. 

Malah Rised menemukan, pelanggan yang tak puas dengan kenaikan tarif berencana kembali menggunakan kendaraan pribadi mereka untuk mobilitas harian. 

Efek domino yang lain dari kenaikan tarif ojek online khusus di Jakarta yakni membuat orang malas untuk naik moda raya terpadu (MRT). Penelitian Rised menunjukkan, sekitar 40,98 persen responden mengaku menggunakan ojek online untuk pergi ke stasiun atau terminal. Makanya Mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Zumrotin K. Susilo, mengatakan, penumpang akan mencari cara lain jika tarifnya naik.

"Ojol ini, kan, feeder. Mereka akan kekurangan konsumen (masyarakat) kalau harganya naik," ungkapnya. 

Zumrotin menuturkan, salah satunya adalah penggunaan ojek online untuk dua kilometer bisa diganti dengan berjalan kaki. Hal ini bisa terjadi kepada penumpang yang berusia muda.

Fithra malah memperkirakan efek ekstrem kenaikan tarif ojek online adalah kemungkinan adanya potensi zero ridership juga bisa terjadi. Karena, kebutuhan ojek online sebagai feeder masih sangat dibutuhkan, termasuk pada pembangunan masih LRT dan MRT saat ini. Masyarakat membutuhkan transportasi menuju stasiun terdekat.

Pengendara Gojek dan Grab di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 15 Mei 2017.

Grab dan Gojek angkat tangan  

Atas respons kecewa dan kesal dari pelanggan, aplikator ojek online masih melihat perkembangan dalam beberapa hari ke depan. Namun aplikator merasa tak 'berdosa' dengan tarif baru tersebut, mereka berdalih tarif itu bukan dari mereka melainkan dari pemerintah. 

President of Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, saat ini Grab tengah memonitor reaksi dari masyarakat dan mitra atas kenaikan tarif. Tarif baru saja dinaikkan per 1 Mei 2019, dan akun Twitter resmi Grab Indonesia, mendapat sejumlah keluhan dari warganet.

"Ini kan bukan peraturan kami, tapi peraturan pemerintah. Sebelumnya kita juga sudah mempertimbangkan bagaimana reaksi pengemudi maupun masyarakat. Pak Menteri bilang kita monitor dalam seminggu ini," katanya usai menghadiri acara #PatunganUntukBerbagi di Thamrin Nine, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019.

Ia belum bisa bicara banyak karena menurutnya peraturan tarif baru saja dilakukan kemarin. Nantinya akan diulas bersama Kemenhub juga dari aplikator.

Gojek juga masih irit bicara dengan reaksi tidak puas dari pengguna. Vice President Corporate Affairs Gojek, Michael Reza Say dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Gojek menyambut baik peraturan ini. Bagi perusahaan, keamanan dan keselamatan mitra pengemudi dan pelanggan merupakan prioritas utama.

"Terkait pedoman tarif yang dikeluarkan Kemenhub, kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah. Semangat ini sejalan dengan misi Gojek. Untuk itu, kami sedang melakukan simulasi di beberapa tempat di mana kami beroperasi, guna tercipta keadilan dan kenyamanan bagi seluruh mitra pengemudi dan pelanggan," katanya.

Soal dampak kenaikan tarif pada ekosistem layanan masing-masing, aplikator belum mau mengumbar komentar. 

Ridzki meminta publik dan masyarakat untuk bersabar dan melihat bersama bagaimana nanti dampak dari tarif baru. Menurutnya masih terlalu dini, untuk membahas dampak ke ekosistem layanan mereka. Sebab pemberlakuan tarif baru satu hari, masih butuh waktu untuk memelajarinya. 

Ridzki mengatakan, Grab tidak takut jika nantinya pengguna akan berpaling ke transportasi lain karena tarif baru tersebut. Ia mengatakan, semakin banyak moda transportasi publik malah akan semakin baik. Ridzki berharap seluruh penyedia transportasi publik mau bekerja sama untuk memecahkan masalah.

"Dari Grab sudah ada trip planner, untuk merencanakan mau naik apa (moda transportasi umum). Bisa pergi dari titik ke titik. Semakin banyak pengguna, akses juga semakin banyak, sehingga bisa berguna untuk hal-hal lain," katanya.

Djoko menduga, tarif baru ojek online itu akan membuat pelanggan menimbang untuk naik angkutan umum. Masalahnya menurut dia, di daerah manajemen angkutan umum masih belum meyakinkan penumpang. Untuk itu, efek kenaikan tarif ojek online ini harus disambut daerah untuk mempersiapkan dan memperbaiki total manajemen angkutan umum.

Aksi Damai ribuan driver ojek online beberapa waktu lalu.

Simalakama

Djoko juga menyoroti dan mempertanyakan dalih kenaikan tarif karena pengemudi merasa kurang sejahtera dengan tarif sebelumnya. Menurut akademisi dari Unika Soegijapranata Semarang itu, sekarang pendapatan pengemudi ojek online sudah ada di atas angka UMR. 

Dia mengatakan, pendapatan pengemudi ojek online saat ini beda dengan tiga tahun lalu. Pada 2016, pengemudi ojek online relatif masih sedikit makanya saat itu pengemudi ojek online bisa mendapatkan Rp10 juta dalam sebulan. Namun kondisi itu makin ke sini makin menurun lantaran jumlah pengemudi terus bertambah. Meski demikian, mengutip data riset Litbang Kompas, Djoko menunjukkan, pendapatan pengemudi ojek online di DKI Jakarta saat ini rata-rata mencapai Rp4,1 juta masih di atas angka UMR DKI Jakarta yang ditetapkan Rp3,5 juta. 

Angka tidak jauh dari riset  Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menunjukkan hal yang sama. 

Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Paksi Walandouw, penelitian mereka yang melibatkan 6.732 responden dengan rincian Go-Ride 3.886 mitra di Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar dan Medan. 

Paksi mengatakan, pendapatan Go-Ride di Jabodetabek, yang mana pengemudi rata-rata memiliki penghasilan sebesar Rp4,9 juta, sedangkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) mencapai Rp3,9 juta.  

Makanya, menurut Djoko, kenaikan tarif baru ojek online itu dilematis. Dengan naiknya tarif, pengemudi makin bertambah yang dikantonginya namun dihadapkan pada respons pelanggan yang naik transportasi umum. "Serba salah, bak maka buah simalakama," kata dia.

Djoko menilai, dengan menaikkan tarif yang tinggi pun, pendapatan pengemudi ojek online tidak akan bisa mencapai masa emas tiga tahun lalu. Belum lagi nanti pengemudi terancam kehilangan permintaan konsumen yang memilih naik moda transportasi lain.

"Kalau tarif naik, penumpang tentu enggak mau lagi karena mereka maunya kan yang murah, Kalau murah, driver rugi. Akhirnya rakyat kecil kita yang dimainkan pemodal (aplikator)." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya