Revisi Sah, KPK Melemah
- Istimewa
VIVA – Tok! Palu sidang diketuk. Wakil Rakyat di gedung DPR RI sepakat mengesahkan revisi UU KPK. Sayup sayup suara massa yang menolak revisi hilang tersapu angin.
Meski palu sidang sudah berbunyi, tapi luar gedung, berbagai elemen masyarakat dan para pegiat antikorupsi terus meneriakkan penolakan. Mereka berdatangan sejak pukul 10 pagi. Semakin siang jumlahnya bertambah banyak. Orasi, yel yel, dan bentangan poster silih berganti memekakkan teriakan menolak revisi UU KPK. Tapi di dalam ruangan sidang, anggota dewan bergeming.
"Apakah pembicaraan tingkat II tentang KPK dapat disetujui dan disahkan jadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada peserta sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. "Setuju," peserta sidang menjawab serempak. Maka UU KPK hasil revisi resmi disahkan. Tak peduli di luar sana penolakan terus berlanjut, palu yang diketuk Fahri Hamzah menjadi penentu polemik berakhir.
Ketua Badan Legislasi, Supratman Andi Agtas, menjelaskan proses yang terjadi selama pembahasan RUU KPK. Ada tujuh fraksi menyatakan setuju, dua fraksi menolak dengan catatan, dan satu fraksi belum memberikan tanggapan. Ia juga memaparkan poin-poin revisi. "Sebagaimana kita ketahui, bahwa tindak pidana korupsi sudah meluas dan meningkat dari tahun ke tahun. Diperlukan upaya tindak pidana korupsi yang pelaksanaannya yang optimal," kata Supratman.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan setuju untuk disahkan menjadi undang-undang. KPK, ujar Yasonna, merupakan bagian dari kekuasaan pemerintah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. KPK juga dianggap sebagai lembaga pemerintah. "Bagian dari pelaksana kekuasaan pemerintah," kata Yasonna pada kesempatan yang sama.
UU KPK yang akhirnya disahkan merupakan revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanannya terhitung singkat, karena pengesahan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR dilakukan pada 6 September 2019. Kemudian, Presiden Joko Widodo mengirim surat presiden (surpres) sebagai bentuk persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU tersebut bersama DPR.
Tanggal 11 September 2019 pembahasan antara pemerintah dan DPR mulai dilakukan. Pembahasan dilanjutkan antara perwakilan pemerintah dengan Badan Legislasi DPR pada 12 September 2019. Dan, pada Selasa, 17 September 2019, pimpinan DPR menyetujui pengesahan revisi UU KPK menjadi UU KPK pada rapat paripurna.