Babak Baru Kasus Korupsi La Nyalla

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, senilai Rp5,3 miliar untuk pembelian saham perdana Bank Jatim pada Rabu lalu, 16 Maret 2016.

img_title Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

Usai penetapan itu, Kejati Jatim pun tercatat tiga kali memanggil La Nyalla untuk diperiksa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak tinggal diam, pria yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan Kadin Jawa Timur itu pun melawan. Tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, ia tidak bersedia hadir.

img_title Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

La Nyalla, kemudian melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Oleh karena tak kooperatif dengan penyidik, ia akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atau menjadi buronan.

Meski ia tak berada di Indonesia, perkara praperadilan La Nyalla terus berjalan. Beberapa waktu kemudian, kemenangan ternyata ada di pihaknya. Baca:

img_title Berkas Tersangka La Nyalla Diserahkan ke Penuntut

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan praperadilan yang dimohonkannya. Hakim menilai, penetapan tersangka atas La Nyalla tidak sesuai prosedur.

Pembacaan putusan disampaikan hakim Ferdinandus di Ruang Cakra pada Selasa 12 April 2016. Ruang sidang dipenuhi massa pendukung La Nyalla dan petugas Kejaksaan.

Mula-mula, hakim membacakan pertimbangan yang disimpulkan, baik dari La Nyalla selaku pemohon maupun dari Kejati Jatim selaku termohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 dari termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak sah. Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya," kata hakim Ferdinandus dalam amar putusannya.

Beberapa pertimbangan dijadikan dasar oleh hakim mengeluarkan putusannya. Secara formal, kata hakim Ferdinandus, alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kejati Jatim adalah bukti lama yang sudah diperoleh pada penyidikan kasus sebelumnya dan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
 
"Karena itu, tidak sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," kata hakim Ferdinandus, Selasa 12 April 2016.
 
Secara material, materi pokok perkara yang disidik oleh penyidik terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili, dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkracht pada 26 Desember 2015.
 
"Kerugian negara sudah dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, atau terpidana Diar dan Nelson," ujar hakim Ferdinandus.
 
Ahmad Fauzi selaku tim dari Kejati Jatim, atau pihak termohon menyayangkan putusan hakim yang mengabulkan praperadilan La Nyalla. Fauzi mengaku kecewa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut