Jurus Baru Melawan Hoax
- PeopleOnline
"Apapun yang mau dipakai, perlu memastikan ini membuat efek jera. Tapi jangan kelewatan. Mau model deposit atau tilang, silakan saja. Enggak ada bedanya," tuturnya.Â
Soal gagasan Dewan Pers memfilter dengan memberi label QR Code, bagi Damar, sudah jelas dan cocok dengan sistem tersebut.Â
Bagi pelaku penyebar hoax perorangan, menurut Damar, lebih cocok dijerat dengan pasal yang ada di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Â
Pengamat dari Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi juga turut angkat bicara dengan jurus baru memerangi hoax tersebut.Â
Secara prinsip, dia setuju harus ada gerakan untuk menanggulangi hoax. Jika menggunakan skema denda, dia menggarisbawahi, ekosistem denda harus benar-benar legal dan pengawasannya jelas. Heru mengatakan, misalkan denda ditetapkan lalu ke mana uang hasil denda tersebut didistribusikan dengan jelas dan sesuai ketentuan.Â
"Ya harus dilihat ada tidak cantelan hukumnya. Tidak bisa sembarangan denda, payung hukumnya apa dan apakah masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak," ujarnya.Â
Terkait skema filter Dewan Pers, Heru Sutadi berpandangan, jangan sampai berjalan dan sampai pada titik menentukan izin lembaga pers. Sebab, menurutnya, jika skema Dewan Pers sampai memberikan izin maka berarti langkah mundur.Â
"Kalau harus berizin, waduh sayang sekali kita setback ke era Orde Baru namanya, padahal salah satu keberhasilan era reformasi yang bertahan hingga sekarang adalah kebebasan pers," kata Heru.Â
Untuk itu, bisa saja Dewan Pers dan Kominfo mencari metode lain untuk memonitor media, misalnya membuat call center laporan, yang mana nantinya media dipanggil untuk mengklarifikasi dan diberikan pembinaan.Â
Setop kebebasan berbohong
Menanggapi banyaknya hoax yang akhir-akhir ini bertebaran, dosen program studi peperangan asimetrik Universitas Pertahanan Indonesia, Yono Reksoprodjo, mendorong pemerintah segera memiliki single door policy terkait informasi.Â
Skema ini bertujuan agar masyarakat mempunyai tempat terpercaya dalam mengonsumsi konten di internet sebagai pembanding.Â
Menurutnya langkah komitmen pemerintah dalam skema tersebut harus, sebab hal itu menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam memerangi hoax.Â
"Tujuannya ini adalah tindakan tegas terhadap berita yang bohong. Tujuannya mengimbangi salah persepsi dan menunjukkan ketegasan, bahwa yang dilarang di negara ini bukan kebebasan berbicara tapi kebebasan bohongnya," ujarnya.Â