Mempertanyakan Jeratan Pasal Makar Aksi Bela Islam
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Polisi menangkap lima orang terkait aksi damai 313. Persangkaan itu serius bukan main-main, karena mereka dituding terlibat pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan makar atau pelengseran pemerintahan yang sah. Langkah ini dinilai perlu dilakukan agar aksi superdamai yang digelar ribuan umat Islam tak ternodai.
Salah seorang peserta yang diamankan Muhammad Al Khaththath, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, yang bertindak sebagai pentolan aksi 313. Penangkapan senyap Al Khaththath dilakukan Jumat dinihari, 31 Maret 2017, sebelum aksi digelar, di sebuah hotel Jakarta Pusat, sekira pukul 02.00 WIB.Â
Sementara empat orang lain yang diamankan di sejumlah tempat terpisah adalah Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin tercatat bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat. Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Sementara Dikho dan Andre adalah bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Kelimanya lalu ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Polisi bersikeras menyatakan sudah mengantongi bukti permulaan cukup kuat untuk menciduk kelimanya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bukti-bukti yang jadi dasar ditangkapnya Al Khaththath Cs, karena ada topik pembicaraan mereka dan ada juga hasil dari pembicaraan tersebut. Topik yang dibicarakan, yakni ingin melengserkan pemerintahan yang sah, serta berniat kembalikan ke UUD 1945 asli.
"Kalau sudah dilakukan penangkapan berarti sudah ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penangkapan. Tentunya penyidik mempunyai alasan dan sesuai prosedur yang telah kita punya. Semua perbuatan ini delik formal, jadi sudah kita punya semua bukti yang dimiliki penyidik," tutur Argo, Jumat 31 Maret 2017.
Dalam penyelidikan pula, kelimanya terungkap acap menggelar pertemuan-pertemuan terkait adanya aksi dugaan makar. Salah satunya rencana berniat menggiring massa aksi 313 untuk menduduki Gedung DPR/MPR. Atas dasar itu pula kelima tersangka diancam dengan Pasal 107 juncto 110 KUHP perihal pemufakatan jahat atau makar.
"Itu (bukti) sudah dipunyai penyidik, ada beberapa pertemuan di mana agenda pertemuan itu merupakan suatu kesimpulan. Ada di situ, salah satunya menduduki Gedung DPR/MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UU asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional. Mereka tentunya sudah dipantau lama oleh penyidik," katanya.