Menyoal Efektivitas Unit Pembinaan Pancasila
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Pada masa awal sebelum Proklamasi 17 Agustus 1945, setidaknya ada dua kelompok besar yang mengusulkan konsepsi, ideologi atau filsafat hidup untuk menjadi dasar negara di dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Pertama adalah kelompok yang menghendaki adanya negara agama, dan kedua sekuler.
Kelompok pertama diwakili tokoh-tokoh Islam seperti Wahid Hasyim dari NU, Ki Bagus Hadikusumo dari Muhammadiyah, atau Agus Salim yang pernah menjadi pemimpin Sarekat Islam. Kelompok kedua diwakili oleh misalnya Soepomo dan Soekarno.
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidatonya yang terkenal yang di kemudian hari diperingati sebagai hari lahir Pancasila. Dia ingin negara Indonesia didirikan atas dasar gotong royong.
Ia lantas mengungkapkan soal lima konsep yang dia namakan sebagai Pancasila. 1) Kebangsaan Indonesia. 2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan. 3) Mufakat atau Demokrasi. 4) Kesejahteraan Sosial. 5) Prinsip Ketuhanan.
Perbedaan tajam di antara dua kelompok itu sulit dipertemukan. Namun, pada akhirnya mereka bertemu di suatu titik kompromi dengan melahirkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945.
Pada 17 Agustus 1945, Republik Indonesia diproklamirkan. Sehari setelah itu, 18 Agustus 1945, disusun UUD 1945 dan mencantumkan Pancasila tanpa kalimat seperti termuat di Piagam Jakarta "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" sebagai dasar negara.
Setelah itu, Indonesia mengalami revolusi fisik sehingga agenda menyelenggarakan pemilihan umum untuk menyusun dasar negara dan UUD belum bisa terlaksana. Namun, pemilu akhirnya terselenggara pada 1955 dan terbentuklah Badan Konstituante.
Di sini, pertarungan dalam memperjuangkan dasar negara kembali terjadi. Dua kelompok besar tidak berubah, Islam dan Pancasila, ditambah satu lagi yaitu mereka yang menyetujui dasar sosial ekonomi.
Pemilu 1955 menghasilkan empat partai terbesar yaitu PNI (119 kursi), Masyumi (112 kursi), NU (91 kursi), dan PKI (60 kursi). PNI, PKI dan partai-partai kecil di bawahnya mendukung Pancasila. Sementara itu, Masyumi dan NU menginginkan Islam.
Setelah melalui perdebatan keras, dan diikuti dengan voting, kedua kubu tidak berhasil memenangkan pertarungan. Salah satu alasan adalah syarat yang cukup berat yaitu harus memenuhi mayoritas dua pertiga suara seperti diatur dalam UUD 1945.
Di tengah situasi deadlock tersebut, Presiden Soekarno dengan dukungan penuh dari Angkatan Darat, mengeluarkan dekrit pada 5 Juli 1959. Isinya, membubarkan Badan Konstituante dan mengganti UUDS 1950 dengan UUD 1945. Sejak saat itu, lahirlah Demokrasi Terpimpin.