Menuju Indonesia Wajib Produk Halal 2019

Logo halal MUI.
Sumber :
  • Bimas Islam Kemenag

Dengan demikian, Lukman menegaskan kewenangan MUI tetap penting dan strategis, yaitu menetapkan fatwa suatu produk, yang kemudian disampaikan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halal. Sedangkan, BPJPH hanya mengurusi administrasi di luar fatwa halal yang menjadi kompetensi MUI.

img_title Sertifikasi Halal MUI Jadi Acuan Standar di Dunia

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin berharap dengan adanya BPJPH ini segala pengurusan proses penyelenggaraan jaminan produk halal akan menjadi lebih baik. Sebab, segala prosesnya sudah diatur dalam UU dan mengikat bagi setiap warga negara, maupun pelaku usaha yang produknya beredar di Indonesia

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di dalam UU itu wajib mandatori dan didukung oleh pemerintah dengan keterlibatan Kemenag dan lembaga-lembaga terkait lainnya dari pemerintah," kata Kiai Ma'ruf Amin di kantor Kemenag, Rabu, 11 Oktober 2017.

img_title Begini Proses Penerbitan Sertifikat Halal di BPJPH

Menurut Ma'ruf, selama 28 tahun menyelenggarakan jaminan produk halal, MUI melakukannya dalam bentuk sukarela. Artinya, tidak kewajiban bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya dalam bentuk sertifikasi halal. Maka, dengan adanya BPJPH, penerbitan sertifikasi, pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi kewenangan BPJPH.

"Sementara MUI berperan memberikan fatwa produk halal dan MUI akan melaksanakan tugas itu dan mendukung kepengurusan yang sekarang di tangan BPJPH," ujar Ma'aruf.

img_title Lembaga Halal Pemerintah Diminta Bersinergi dengan MUI

Alur Sertifikasi Halal

Sementara itu, UU JPH mengatur tata cara suatu produk memperoleh sertifikat halal. Pasal 29 menerangkan permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada BPJPH. Permohonan harus dilengkapi dokumen, seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

BPJPH bisa mengembalikan ke pemohon jika data usulan sertifikasi halal sebuah produk tidak lengkap. Jika lengkap, maka permohonan tersebut akan diteruskan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). BPJH menunjuk LPH untuk melakukan audit terhadap proses produksi suatu produk.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai itu, BPJPH akan meneruskan hasil audit tersebut kepada MUI untuk memperoleh sertifikasi dari MUI terkait dengan halal tidaknya produk yang diajukan. MUI juga bisa bertindak sebagai penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa (penyelia) produk halal di LPH.

Sertifikat halal ini berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, dan wajib diperpanjang oleh pelaku usaha dengan mengajukan pembaruan sertifikat paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal berakhir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut