Mendompleng Isu LGBT

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, terkait lima fraksi di DPR RI menyetujui pembahasan perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender, atau LGBT membuat geger Senayan.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Pembahasan LGBT ini masuk dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ucapan itu meluncur bak bola panas, yang langsung direspons kalangan politikus Senayan. Tak sedikit yang mempertanyakan motif dibalik pernyataan tersebut. Ada juga yang langsung merasa tertuduh, seolah partai mereka termasuk dalam lima fraksi yang pro LGBT, seperti klaim Zulkifli Hasan.

Selangkah Lagi Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Wajar saja, pernyataan Zulkifli Hasan yang disampaikan di hadapan ibu-ibu dalam Tanwir Aisyiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 20 Januari 2018 itu, memang tidak menyebut rinci fraksi mana saja yang menyetujui LGBT. Imbasnya, 10 fraksi yang ada di DPR merasa tertuduh ucapan mantan menteri Kehutanan itu.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang kebetulan hadir bersama Zulkifli Hasan di acara tersebut, kaget menerima kabar lima fraksi condong menyetujui LGBT. Lukman menegaskan, LGBT harus ditolak, karena bertentangan dengan ajaran agama.

7 Kedekatan Cristiano Ronaldo dengan Islam, No 5 Enggak Nyangka Banget

"Apalagi agama Islam. Semua agama tidak mentolerir tindakan prilaku LGBT itu," kata Lukman, usai berbicara dalam Tanwir Aisyiah di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jawa Timur, Sabtu malam, 20 Januari 2018.

Lukman berpesan kepada anggota Aisyiyah, agar melaksanakan perannya sebagai orangtua yang menjaga anak-anak dari perilaku menyimpang. Orangtua juga diharapkan bisa memberikan pemahaman hakikat keluarga kepada anak dan generasi muda yang mau masuk ke jenjang pernikahan.

Tetapi, pernyataan Zulkifli Hasan, seakan mengonfirmasi ungkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD beberapa waktu lalu, yang menyampaikan isu ada dana sebesar US$180 juta, atau setara Rp2,4 triliun masuk ke Indonesia pada 2015 silam. Uang itu berasal dari organisasi luar negeri untuk meloloskan zina dan LGBT.

Mahfud kala itu meminta, agar ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Sebab, menurut Mahfud, DPR dan pemerintah sebentar lagi akan mengesahkan aturan ini.

"Sudah rampung 90 persen, tetapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu," kata Mahfud dalam Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne, Rabu 20 Desember 2017.

Entah bagaimana ceritanya dana tersebut masuk ke Indonesia. Yang jelas, fenomena LGBT di Indonesia akhir-akhir ini memang cukup menyita perhatian. Kasus terkait kaum homoseksual ini mulai marak muncul ke permukaan. Teranyar, di pertengahan Januari 2018 ini polisi menggerebek pesta kaum gay di sebuah vila di kawasan Cipanas, Canjur, Jawa Barat.

Polisi mengamankan lima orang pria yang mengikuti pesta seks menyimpang itu. Aktivitas mereka terendus berkomunikasi dan merencakanan pesta kaum gay melalui aplikasi LGBT.

Kemudian, akhir pekan lalu, polisi juga menangkap pasangan gay pelaku adegan mesum, yang aksinya disebar ke media sosial. Adegan bejat itu dilakukan di sebuah tempat fitnes di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Bukan tanpa perlawanan, mencuatnya kasus-kasus LGBT ini sempat dibawa oleh sekelompok masyarakat untuk diuji materikan di MK. Pada intinya, salah satu permohonan pemohon adalah meminta agar MK menghapus frasa 'belum dewasa' di dalam Pasal 292 KUHP, sehingga semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana.

Namun, MK dalam putusannya menolak permohonan itu. Pada intinya, MK menolak memberikan perluasan tafsir atas apa yang ada di KUHP. Karena secara substansial, kewenangan merumuskan tindak pidana baru merupakan wewenang pembentuk undang-undang atau legislati, bukan yudikatif.

Berikutnya, menolak LGBT>>>

Ilustrasi LGBT

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka di negara kepulauan Karibia tersebut. Berikut penjelasan lanjutnya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024