Kasus Marcella Zalianty

Kapolda Tak Mau Intervensi

VIVAnews - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Adang Firman tak akan mengintervensi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan artis Marcella Zalianty dan pembalap Ananda Mikola.

"Saya tidak ingin intervensi penyidikan. Karena jika salah, ini risiko profesi," ujar Adang, di sela-sela acara penyembelihan hewan kurban di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin 8 Desember 2008.

Adang menambahkan, penangguhan penahanan terhadap para tersangka adalah mutlak kewenangan penyidik. Ia menegaskan lagi, tak akan mencampuri kasus ini. Selain Marcella dan Ananda, Kepolisian Resor Jakarta Pusat juga menetapkan tiga karyawan Marcella sebagai tersangka penganiayaan terhadap Agung Setiawan, rekan kerja Marcella.

Kasus ini berawal dari gagalnya kerjasama antara Marcella dan Agung. Agung dituding tak memenuhi tanggung jawabnya sebagai desainer interior kantor Marcella dan melarikan uang Rp 50 juta. Buntutnya, Agung diduga diculik, disekap dan dianiaya para tersangka.

Lihat Video Ramalan Tentang Hubungan dengan Jordi, Ruben Onsu: Sok Tahu
Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Ini Daftar Hakim Konstitusi di 3 Panel Sidang Sengketa Pileg 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sengketa Pemilu Legislatif atau Pileg.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024