Marcella Memohon Bebas

VIVAnews - Sejak awal masa penahanan Marcella Zalianty telah mengajukan penangguhan penahanan. Berulangkali pula permintaannya ditolak.

Dalam persidangan Kamis 12 Maret 2009, Nona Zalianty memberanikan diri angkat bicara. Ia memohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar mengabulkan penangguhan penahanannya.

"Saya berjanji akan sangat kooperatif. Dari awal saya bahkan datang atas kesadaran diri sendiri, bukan permintaan polisi," kata Marcella lantang.

Selain itu kakak Olivia Zalianty tersebut juga menyatakan dirinya telah dibui selama lebih dari 90 hari. "Saya dan keluarga akan menjamin keberadaan saya di luar sana tidak menyulitkan," Marcella berujar.

Hakim menyatakan akan mempelajari permohonan aktris peraih Piala Citra itu. Sidang ditunda Senin 16 Maret 2009 dengan agenda pendapat JPU atas eksepsi kuasa hukum Marcella.

Starlink 'Main' di Daerah 3T Saja, Jangan Perkotaan

Bintang 'Under the Tree' itu didakwa melanggar tiga pasal atas perbuatannya terhadap Agung Setiawan.

Pasal 328 membawa pergi dengan maksud menempatkan dalam keadaan sengsara atau menculik, Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 335 Perbuatan tidak menyenangkan junto Pasal 351 Penganiayaan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Timnas Indonesia U-23 Kalah, Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen
anwar fuady

Alasan Anwar Fuady Kepincut Wiwiet Tatung hingga Mantap Menikah di Usia 77

Anwar Fuady dan Wiwiet memiliki kemistri yang nyambung satu sama lain. Kemudian, Anwar juga mengungkap jika Wiwiet adalah sosok perempuan yang baik hati dan cerdas.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024