Karena Sam Aliano, Nikita Mirzani Klaim Rugi Miliaran Rupiah

Nikita Mirzani
Sumber :
  • VIVA/Aiz Budhi

VIVA – Sam Aliano resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada Nikita Mirzani. Mengetahui bahwa rivalnya tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, ibu dua anak itu merasa senang.

Nikita Mirzani Kembali Berhijab, Netizen: Istiqomah atau Pencitraan?

“Alhamdulillah, akhirnya bapak polisi bekerja dengan baik, setelah menunggu sekian lama, Sam Aliano ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nikita, saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Agustus 2018.

Tidak hanya mengungkapkan rasa senangnya, presenter kelahiran Jakarta itu juga mengungkapkan kerugian yang harus ditanggungnya, karena permasalahanya dengan Sam.

Terpopuler: Teuku Ryan Tertekan Jadi Suami Ria Ricis, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah

“Kerugiannya ada empat program dibatalkan, sebelah pihak oleh stasiun televisi. Terus ada off air juga di lima belas kota dibatalkan. Karen,a takut ada massa yang datang ke tempat Niki tampil,” ujarnya.

Tidak tanggung-tanggung, wanita kelahiran 32 tahun lalu itu juga mengatakan bahwa ia telah dirugikan dengan jumlah nominal miliaran rupiah.

Saling Sindir di Medsos, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah: Tukang Kibul, Jago Ngomong

“Kerugian materinya kira-kira miliaran lah (di bawah lima miliar),” ucap wanita yang akrab disapa Niki itu.

Niki menambahkan, ia sampai memerlukan waktu selama tujuh bulan untuk dapat mengembalikan kembali namanya dan mendapat undangan off air lagi.

Kasus Nikita dengan pengusaha Sam Aliano sendiri, mencuat ketika Sam Aliano melaporkan Nikita ke pihak berwajib, karena dituduh telah membuat tulisan di twitter yang menghina Jenderal Gatot Nurmantyo, pada September 2017 lalu.

Merasa tidak membuat tulisan yang dituduhkan oleh Sam, akhirnya Niki melaporkan balik Sam Aliano, karena dianggap telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baiknya. Akhirnya, pengusaha itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya