Sidang Vonis Suami, Inneke Koesherawati Akui Pasrah

Istri terdakwa Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati memberikan keterangan saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 19 Desember 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Ineke Koesherawati hadir dalam sidang vonis terdakwa kasus suap fasilitas mewah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Bandung.

Tak Cuma Sandra Dewi, Suami 4 Artis Ini Juga Pernah Terjerat Korupsi

Ineke yang merupakan istri Fahmi ini, berharap hakim memberikan putusan adil.

“Saya berdoa, karena yang Maha memberikan keten?angan hati hanya Allah. Semoga dikasih tenang apapun keputusannya,  itu yang diberikan terbaik oleh Allah," ujar Inneke di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu, 20 Maret 2019.

7 Artis Ini Mantan Gadis Sampul Era 90-an, Kecantikannya Awet Sampai Sekarang

Ineke memastikan keluarga akan menerima putusan hakim dengan lapang dada.

“Namanya ?orang mau naik kelas ada ujian. Ini ibarat ujian mau naik kelas. Orang kalau hidupnya begitu saja, tidak akan naik kelas. Kalau sekarang kita hadapi ujian itu sabar atau tidak sabar. Sekarang kalau pun saya tidak sabar, harus dijalanin, biar naik kelas," katanya.

Inneke Koesherawati Hingga Meisya Siregar Sebar Syiar Islam dalam Balutan Syari

Dia menambahkan, "Saya mah pasrah. Suami dan saya selalu berdoa semoga diberi yang terbaik dari Allah. Apapun putusanya nanti itu yang terbaik dari Allah."

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riady menuntut terdakwa suap fasilitas mewah di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah selama lima tahun penjara.

Fahmi dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang - Undang RI nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Bahwa dakwaan primer telah dapat dibuktikan secara hukum. Menjatuh 5 tahun denda Rp200 juta subsider enam bulan,” ujar Jalsa Roy Riadi.

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan terdakwa mengulangi perbuatannya telah melakukan tindak pidana suap. Sedangkan Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan istri dan anak.

Jaksa Takdir Suhan menambahkan, tindak pidana suap Fahmi kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dapat dibuktikan dengan pembuktian dari keterangan saksi dan alat bukti percakapan.

“Telah dapat dibuktikan bahwa telah memberikan mobil kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan telah diterima langsung oleh Wahid Husein. Dengan demikian telah terjadi pemberian melalui perantara, dalam persidangan dapat dibuktikan pula telah memberikan sepasang sepatu dan beberapa uang,” katanya. (jhd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya