Anak Ayu Azhari Jual Senjata Api Ilegal ke Koboi Lamborghini

Axel Djody Gondokusumo
Sumber :
  • Instagram/@Ayu Azhari

VIVA – Anaknya Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangkap pihak kepolisian terkait penjualan senjata api ilegal. Dia merupakan salah satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik (AM) pria pemilik Lamborghini yang kasusnya mencuat beberapa waktu lalu.

Didakwa Punya 9 Senjata Ilegal, Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Tahanan

Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama membenarkan hal tersebut.

"Tidak tahu anak sulung atau anak ke berapa, rekan-rekan sudah tahu lah ya, inisial ADG," ujarnya di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2020.

Dito Mahendra Ajukan Eksepsi dan Penangguhan Penahanan Usai Didakwa Kepemilikan Senpi Ilegal

Ternyata kelakuan Axel sudah diketahui oleh kedua orang tuanya. Bastoni memastikan bahwa Ayu Azhari telah mengetahui hal tersebut. Tentunya Ayu tidak diperiksa karena tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.

"Sudah tahu (Ayu Azhari), enggak kita periksa karena engga ada kaitannya. Sudah ditemukan (barang bukti) tapi tidak ditemukan barang bukti lain," tutur Bastoni lagi.

Dito Mahendra Didakwa UU Darurat Terkait Kepemilikan 9 Senpi Ilegal

Diketahui ternyata Axel merupakan teman akrab Abdul Malik. Malik merupakan pengemudi Lamborghini. Malik pernah menodongkan pistol ke arah pelajar pada 21 Desember 2019 kemarin di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya  Mampang Prapatan," ungkap Bastoni.

Dito Mahendra, Sidang Dakwaan Senpi Ilegal

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan, Langsung Keluar Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara atas kasus kepemilikan senjata api ilegal.

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024