Kronologi Penangkapan Catherine Wilson, Berdasarkan Laporan Warga

Catherine Wilson.
Sumber :
  • Instagram @catherinewilson

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Polda Metro Jaya berhasil mengamankan satu seorang artis Catherine Wilson terkait kasus narkoba, Jumat, 17 Juli 2020 pukul 08.30 WIB.

Apa Motif Epy Kusnandar Pakai Narkoba?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kronologi penangkapan artis yang akrab disapa Keket itu di rumahnya. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Catherine Wilson Sebagai Tersangka

Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap di Warung

Kemudian, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di rumah Catherine di Cinere, Depok yang dilaporkan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Ini berhasil kita amankan ada dua tersangka. Pertama Catherine Wilson alias K dan kedua J, kerjanya adalah sekuriti di rumah tersebut," kata Yusri di kantornya, Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.

Gak Nyangka, Begini Isi Garasi Epy Kusnandar yang Ditangkap Gegara Narkoba

Baca Juga: Catherine Wilson Ngaku Baru 2 Bulan Konsumsi Sabu

Konferensi pers artis Chaterine Wilson

Dari penggeledahan aparat kepolisian, kata Yursi, berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 1,09 gram dari para tersangka tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,-(delapan miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya