Berkas Belum Rampung, Penahanan Catherine Willson Diperpanjang 40 Hari

Catherine Wilson
Sumber :
  • Ichsan/VIVA.co.id

VIVA – Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Arief Syafrianto mengaku, masa penahanan artis cantik, Catherine Wilson diperpanjang selama 40 hari. Saat ini, wanita berdarah bule itu masih mendekam di Polda Metro Jaya.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Arief mengatakan, pihaknya sudah menerima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan inisial tersangka CW alias Keket dari Ditres Narkoba Polda Metro Jaya sejak 17 Juli 2020.

Baca Juga: Kasus Narkoba Catherine Wilson Akan Disidang di PN Depok

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

“Nah, dari SPDP sampai saat ini kami belum menerima berkas perkara tahap 1. Jadi kami masih menunggu pengiriman berkas perkara tahap 1 SPDP tersebut,” katanya, Selasa, 18 Agustus 2020

Terkait hal itu, pihaknya telah menunjuk jaksa yang akan meneliti berkas perkara. “Jaksa yang akan meneliti berkas perkara ada empat orang, yakni saya, Roji Juliantono, Andi Andika dan Putri Juliastri,” ucapnya.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Pihak kepolisian, kata Arief, telah mengajukan perpanjangan masa penanganan selam 40 hari untuk melengkapi berkas tersebut.

“Kalau sampai sebulan SPDP belum ditindaklanjuti, kami minta perkembangan, itu namanya P-17,” jelasnya.

Belum rampungnya berkas, kata Arief, dikarenakan penyidik kepolisian masih mengumpulkan alat bukti.

“Berkas perkara itu nanti kita teliti. Minta perpanjangan penahanan tuh penyidik 40 hari. Sesuai kewenangan, bisa diperpanjang karena ini ancaman hukumannya 9 tahun ke atas. Bisa juga nanti dia meminta perpanjangan ke pengadilan,” bebernya

Arief mengungkapkan, proses penyidikan dibatasi selama 120 hari. “Kalau memang 120 hari tidak bisa dilampaui, ya lepas dari hukum. Tidak bisa orang ditahan terus menerus,” terangnya

Selain Catherine Wilson alias Keket, tersangka lain kasus ini adalah J alias Jum. Pria tersebut diketahui sebagai satpam yang berperan sebagai kurir sabu.

Seperti diketahui, tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek Catherine Wilson di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat 17 Juli 2020.

Selain Catherine, di tempat itu polisi juga meringkus seorang pria berinisial J yang diduga sebagai kurir sabu. Saat digerebek petugas, wanita berdarah bule yang mengawali kariernya dari dunia modeling itu terlihat mengenakan daster motif bunga berwarna hijau.

Ada pun barang bukti yang disita yakni, satu buah tas berisi dua plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

“Dari sana pelaku kami juga mendapati 1 buah korek api, 1 buah alat bong terbuat dari botol kaca berikut cangklong kaca, 2 buah handphone, 1 buah hanphone merek Xiomi berikut simcard,” kata Kanit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Deddy Kurniawan

Ketika digerebek petugas, Catherine Wilson nyaris tak bisa berkata-kata. Wajahnya tampak cemas dan sesekali tangan mulusnya menutup wajah. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya