Millen Cyrus Gunakan Narkoba di Bali dan Jakarta

Millen Cyrus.
Sumber :
  • Instagram @millencyrus.

VIVA – Usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta menyampaikan jika selebgram Millen Cyrus telah menggunakan narkoba jenis sabu beberapa kali.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Berdasarkan keterangannya, Millen menggunakan sabu di beberapa lokasi dan daerah yang berbeda di antaranya Bali dan Jakarta di beberapa bulan belakangan ini.

"Baru tiga empat kali beberapa bulan ini. Kemarin di hotel, lalu di Bali, Jakarta, beberapa tempat," kata AKBP Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin, 23 November 2020.

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

Namun, untuk saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait alasan dari selebgram yang telah memiliki 1 juta pengikut ini menggunakan narkoba. 

"Kita belum melakukan pemeriksaan alasannya," katanya. 

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Diketahui, Millen ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di salah satu hotel yang ada di kawasan Jakarta Utara, pada Sabtu, 21 November 2020.

Saat pihak kepolisian menangkap Millen Cyrus, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sabu seberat 0,36 gram, minuman keras, dan alat hisap sabu. 

Millen juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada sang ibu dan keluarga besarnya. Saat mengucapkan permintaan maaf itu tangisan Millen pecah. 

"Saya minta maaf kepada keluarga saya, mama, adik saya, dan keluarga besar saya dan teman-teman," ucap Millen.

Ia juga mengakui kesalahannya yang telah menggunakan barang-barang terlarang. Millen yang memiliki satu juta pengikut di Instagram juga berharap tidak ada yang meniru perbuatannya. 

"Saya salah, saya memakai, saya minum alkohol dan saya memakai barang sabu-sabu, saya salah banget. Pokoknya buat semuanya jangan ditiru, pokoknya jauhi narkoba," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya