Terjerat Narkoba, Millen Cyrus Terancam Dipenjara 4 Tahun

Millen Cyrus.
Sumber :
  • Instagram @millencyrus

VIVA – Setelah ditangkap kepolisian dengan bukti kepemilikan narkotika jenis sabu serta alat hisap di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara, selebgram transgender Millen Cyrus dikabarkan akan terancam hukuman kurungan penjara selama 4 Tahun.

Jawaban Menohok Chandrika Chika saat Hendak Dibawa ke BNN Lido

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, AKBP Ahrie Sonta mengatakan, pihaknya hingga kini masih memburu dua orang pemasok narkotika jenis sabu-sabu untuk Millen Cyrus.

Diketahui, Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Diduga Sindir Chandrika Chika, Jefri Nichol Disenggol Netizen Soal Kasus Narkobanya Sendiri

"Kami masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu," ujar Ahrie saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin 23 November 2020.

Selebgram Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu, 22 November dini hari.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Ahrie mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Millen yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Di kamar nomor 820, mereka meminum minuman keras jenis Black Label. Kemudian, pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian mengunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.

Saat ditangkap polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820. Polisi akhirnya menangkap Millen Cyrus bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat hisap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Dengan barang bukti yang dikumpulkan polisi dan terbukti positif menggunakan narkoba, polisi menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka. Diketahui, Millen sudah mengonsumsi narkoba sejak beberapa bulan lalu.

Berdasarkan keterangannya, Millen menggunakan sabu di beberapa lokasi dan daerah yang berbeda, di antaranya Bali dan Jakarta.

"Baru tiga empat kali beberapa bulan ini. Kemarin di hotel, lalu di Bali, Jakarta, beberapa tempat," kata AKBP Ahrie Sonta. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya