Kiwil Jujur Akui Poligami Sudah Jadi Prinsip Hidup

Kiwil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ichsan Suhendra

VIVA – Komedian Kiwil telah digugat cerai oleh istri pertamanya, Rohimah, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.Saat ini, proses perceraian keduanya pun tengah berlangsung. Bahkan sidang cerai perdananya telah digelar pada Rabu siang, 20 Januari 2021.

Rohimah menggugat cerai Kiwil lantaran tak ingin dipoligami lagi untuk ketiga kalinya. Sehingga, Rohimah pun memilih mengakhiri biduk rumah tangga yang telah 22 tahun dibangunnya itu.

Sementara itu, Kiwil mengungkapkan kalau dia tak bisa banyak berkomentar soal alasan itu. Pria bernama asli Wildan Delta itu mengungkap fakta tentang kebiasaan poligami dalam hidupnya. Apakah itu? 

"Ya saya sudah berpoligami. Saya sudah jadi pelaku poligami," ujar Kiwil ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rahu, 20 Januari 2021.

Menurutnya, poligami merupakan prinsip hidup yang sudah dilakoninya selama 15 tahun terakhir. Hal itu dimulai saat Kiwil menikahi perempuan lain dan memadu Rohimah.

"Saya tetap konsisten bahwa saya pelaku poligami, jadi enggak bisa keluar dari prinsip hidup saya. Saya sudah berpoligami ya saya poligami, bukan berarti banyak kawin lagi, enggak. Saya ya udah pelaku poligami," jelasnya.

Meskipun begitu, Kiwil menyadari kalau prinsip hidupnya tersebut telah merusak pernikahannya dengan istri pertamanya Rohimah.

"Kalau saya tadi hakim menjelaskan bagaimana hikmah sebuah perkawinan, ya minimal dalam sebuah perkawinan kita cari yang baik baik. Ya memang saya punya kekurangan dan kelebihan, begitu juga dengan Bunda Rohimah," ucap Kiwil.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

"Memang saya akuin saya salah, namun ini sudah prinsip saya ya saya pelaku poligami," pungkasnya.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Staff Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian RI, Muhammad Yunus, menjadi salah satu saksi yang ikut dihadiri jaksa KPK dalam sidang lanjutan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024