Pengadilan Militer Pangkas Hukuman Penjara Seungri jadi 1,5 Tahun

Seungri.
Sumber :
  • Allkpop

VIVA – Menurut laporan eksklusif sebuah media pada 27 Januari 2022, Pengadilan Tinggi Miiter Korea Selatan telah memutuskan untuk mengurangi hukman penjara mantan member Big Bang, Seungri menjadi satu tahun dan enam bulan. Keputusan itu dikeluarkan pada sidang terakhir yang digelar pada pagi ini.

Brandon dan Ferry Salim Foto Bareng Seungri di Kondangan, Netizen: Kaya Sodara Beneran

Pada Agustus 2021, pengadilan militer menjatuhi hukuman Seungri dengan total 3 tahun penjara, begitu juga dengan denda mencapai sekitar 1,156 miliar won, atas 9 dakwaan kriminal termasuk pencucian uang, pelanggaran aturan sanitasi makanan, kekerasan seksual, perekaman kamera ilegal, ajakan prostitusi, perjudian ilegal, transfer mata uang asing ilegal, kekerasan dan lainnya.

Tidak lama setelah keputusan pengadilan yang pertama, perwakilan hukum Seungri mengadukan banding pada Oktober 2021. Kejaksaan milier juga mengajukan banding, akibatnya selesai masa tugas Seungri dari wajib militer jua ditunda. Awalnya, jika terbukti tidak bersalah atas dakwaan tersebut, Seungri sudah selesai dari wajib militernya pada 16 September 2021.

Heboh Seungri Eks BIGBANG Kondangan di Indonesia, Netizen: Hah Demi Apa! Nangisss

Seungri eks BIGBANG.

Photo :
  • Allkpop

Dikutip dari Allkpop, menurut laporan media di atas, pihak Seungri mengakui atas semua 9 dakwaan kriminal selama sidang Pengadilan Tinggi dan menyerahkan surat penyesalan atas kesalahannya. Pengadilan Tinggi mempertimbangkan pengakuan terdakwa atas dakwaannya dan menunjukkan sikap bersalah.

Detik-Detik Wanita B Pergoki Seungri Kencani Wanita Lain, hingga Tertunduk Lesu Minta Maaf

Saat ini, Seungri ditempatkan di Lembaga Pemasyarakat Militer Korea Selatan, atau sama dengan penjara militer.

Jika pihak seungri memiliki untuk menerima keputusan banding Pengadilan Tinggi, dia kemungkinan akan menjalani masa penjara sekitar satu tahun dan satu bulan, setelah mempertimbangkan dia sudah menjalani kurungan selama 5 bulan sejak sidang pertama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya