Hotman Paris Sebut Ada Kejanggalan Kasus Jessica Wongso, Minta Ayah Mirna Lakukan Ini

Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Showbiz – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali menyoroti kasus Jessica Wongso dalam tragedi Wayan Mirna Salihin yang meninggal diduga akibat kopi sianida. Pengacara kondang Indonesia ini menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam insiden yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.

Terpopuler: Kesaksian Mengejutkan Kematian Satpam, Manajer Resto Hotman Paris Bawa Kabur Uang

Pengacara yang khas dengan gaya hidup mewah dan bergelimang harta ini blak-blakan lagi terkait kasus Jessica Wongso dan Mirna Salihin. Kejanggalan itu pun membuat Hotman Paris mengirim pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ayah mendiang Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, melalui video di akun Instagramnya. Scroll untuk informasi selengkapnya.

Kejanggalan itu mengenai putusan hakim yang dinilai Hotman Paris tidak sesuai dengan teorinya yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183. Isi pasal tersebut mengenai Hakim yang diperbolehkan menjatuhkan pidana bila sudah ada minimal dua bukti sah.

Alasan Manajer Resto Milik Hotman Paris Bawa Kabur Uang Rp 172 Juta, Kecanduan Judi Online

"Pesan Hotman 911 kepada Bapak Presiden Jokowi, kepada masyarakat seluruh Indonesia dan juga kepada Bapaknya Mirna agar dibaca pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ujar Hotman Paris, dikutip VIVA, Senin 9 Oktober 2023.

Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

Pengacara berusia 63 tahun itu kemudian menjelaskan bahwa Hakim tak diperbolehkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa apabila tidak ada dua bukti sah yang cukup. Dari dua bukti yang didapat, secara hukum, Hotman Paris menegaskan bahwa Hakim baru boleh memberi tindak pidana.

"Jadi, keyakinan hakim tidak boleh lebih dahulu. Harus ada dua alat bukti yang sah," ujarnya lagi.

Dalam kasus Jessica Wongso ini, kata Hotman Paris, terlihat bahwa Hakim tak memiliki dua alat bukti langsung yang cukup mengaitkan dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin. Ada pun kasus meninggalnya Mirna Salihin ini memang sulit terungkap lantaran bukti langsung tak ada mengenai sianida dan momen Jessica Wongso menaruhnya di kopi.

"Dalam kasus Jessica, keyakinan hakim mendahului dua alat bukti. Keyakinan hakim berdasarkan bukti tidak langsung yang bisa dimulti tafsir," jelas Hotman Paris.

Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Hotman Paris kembali membela bahwa rekaman tindakan Jessica Wongso yang dicurigai dengan menaruh paper bag di atas meja, tak dapat jadi bukti. Sebab, tidak nampak sianida ditaruh di dalam kopi yang diminum Mirna Salihin. Maka, Hotman Paris menilai bahwa putusan hukum terhadap Jessica Wongso melanggar undang-undang pasal 183.

"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," tandas Hotman Paris.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya