Curhatan Mertua Tasya Kamila Usai Gugatan Cerainya Ditolak Pengadilan Agama

Andi Bachtiar Mertua Tasya Kamila
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Jakarta  – Media sosial sempat dihebohkan dengan kabar soal gugatan cerai yang dilayangkan oleh mertua Tasya Kamila, Andi Bachtiar. Namun, gugatan cerai yang dilayangkan terhadap Siti Rahmah itu tidak diterima oleh Pengadilan Agama

Aturan Baru, Arab Saudi Izinkan Semua Jenis Visa Bisa Ibadah Umrah

Melihat hal tersebut, Andi Bachtiar merasa bingung atas penolakan gugatan cerai tersebut. Namun, ia mengakui bahwa dirinya sempat melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan permohonan cerai yang dimaksud ditolak oleh Pengadilan Agama

Ayah dari Randi Bachtiar itu mengakui bahwa dirinya sejak awal tidak memakai pengacara ketika melayangkan permohonan cerai. Bukan hanya itu, ia bahkan sempat melakukan banding dengan menyertai berbagai bukti atas gugatan tersebut. 

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

Andi Bachtiar Mertua Tasya Kamila

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

"Permohonan cerai bulan Maret 2023 di Pengadilan Agama nggak dikabulkan. Banding di Pengadilan Tinggi Agama juga nggak dikabulkan. Padahal bukti-bukti sudah banyak dan sangat kuat,” kata Andi Bachtiar melalui unggahannya di Instagram pribadinya.  

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya

“Tapi memang aku membuat surat permohonan pakai aplikasi dari websitenya Pengadilan Agama aja sih dan browsing-browsing google tanpa pakai lawyer dari awal. Big mistake ternyata. Memang sejak langkah pertama harus pakai lawyer meskipun permohonannya kuat," tambahnya. 

Andi Bachtiar tak menampik bahwa dirinya memang sudah melayangkan talak cerai terhadap sang istri sebanyak tiga kali. Tentu saja, hal tersebut membuat pasangan Andi Bachtiar dan Siti Rahma telah bercerai menurut hukum Islam

Randi Bachtiar dan Tasya Kamila.

Photo :
  • Instagram.com/tasyakamila

Namun, ia tentu saja harus mengurus perceraian secara hukum negara dan Andi Bachtiar harus memenuhi dua persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah berpisah tempat tinggal selama enam bulan. 

"Kalau menalak 3 sudah dilakukan dan ada videpnya. Jadi udah cerai secara agama Islam. Tinggal mengurus lagi di Pengadilan Agama setelah dua syarat berikut terpenuhi. 1. Tidak berpisah tempat tinggal 6 bulan. 2. Tidak menafkahi lahir batin 12 bulan. Benar-benar long journey," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya