Stinky Tetap Bayar Royalti ke Ndhank Surahman, Berapa Nominalnya?

Stinky Reborn
Sumber :
  • IG @stinkyband

JAKARTA  – Kisruh soal Stinky dan Andre Taulany yang dilarang membawakan lagu Mungkinkah hingga kini terus berlanjut. Diketahui, somasi larangan itu dilayangkan oleh Ndhank Surahman Hartono, mantan gitaris Stinky sekaligus pencipta lagu Mungkinkah. Andre Taulany juga diketahui merupakan mantan vokalis Stinky. 

Untuk diketahui, Ndhank berkontribusi menciptakan sejumlah lagu selama bergabung dengan Stinky. Lagu-lagi itu seperti Mungkinkah dan Jangan Tutup Dirimu. Menanggapi hal itu, pihak Stinky dalam hal ini adalah Irwan Batara selaku basist angkat bicara. Irwan menegaskan bahwa lagu Mungkinkah diciptakan oleh dua orang, dirinya dan juga Ndhank.

"Dari segi legal atau hukum ini lagu mungkinkan itu diciptakan oleh dua orang, Irwan dan Ndhank. Kenapa kita masih tetap membawakan lagu Mungkinkah karena lagu itu secara legal terdaftar di publisher atau lembaga kolektif royalti seperti KCI atau Wami terdaftar atas dua nama," kata Irwan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa, 2 Januari 2024. 

"Kecuali kalau lagu Ndhank it's oke, kita tidak akan membawakan. Tapi kan itu lagu Ndhank dan Irwan," tambahnya.

Lagi pula, Irwan mengungkap, Ndhank selalu mendapat bagian honor atau royalti setiap kali Stinky manggung. Bukan hanya dari Stinky, Ndhank juga mendapat royalti dari dua lembaga lainnya.

"Setiap Stinky main Ndhank dapat bagian. Dapat jatah. Jadi dia dapat triple, dari publisher dapat, dari KCI dapat, dari Stinky pun tiap event dia kita kasih," kata Irwan.

Dalam kesempatan itu, Irwan juga membocorkan nominal royalti yang diberikan Stinky kepada Ndhank, untuk setiap lagu yang dibawakan. 

Andre Taulany Akui Pernah Bersitegang dengan Sule dan Prilly

"Lumayan besar sih tiap event itu kita fluktuasi, satu lagu itu kita hargain Rp250 ribu cukup lah untuk dia doang, kalau dari KCI dan publisher kan lebih kecil," kata Irwan. 

Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Memakai Topi

Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendi Hutahaean buka suara soal tudingan punya harta fantastis hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024