Yudha Arfandi Peragakan 115 Adegan saat Bunuh Dante, Korban Sempat Diguncang-guncang

Polisi Tetapkan Yudha Arfandi Tersangka Tewasnya Dante
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JAKARTA – Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6). Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Taman Palem, Jakarta Timur (Jaktim). 

Perkara Nomor Pelat, Pemilik Mobil Pikap Ini Kaget Diminta Bayar Perpanjang STNK Rp 5 Juta

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satria Triputra mengatakan, total ada 115 adegan yang diperagakan tersangka Yudha Arfandi hingga korban meninggal dunia. Scroll untuk informasi selengkapnya.

"Total adegan yang kita laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujar Wira Satria Triputra di kolam renang Taman Palem, Rabu 28 Februari 2024. 

Milat Tewas Ditikam Lawan saat Duel Maut di Temanggung, Disaksikan Istri

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6), di dua lokasi yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Taman Palem, Jakarta Timur (Jaktim), Rabu 28 Februari 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Diketahui dalam kasus ini, pelaku Yudha pergi menuju kolam renang Taman Palem bersama putrinya, kemudian Dante diantar sopir menuju ke kolam renang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi Pengedar Sabu Ditangkap di Mamuju Sulawesi Barat

"Dari Polda Metro Jaya kita menuju kolam renang yang mana rangkaian kegiatan diawali dengan mulai masuk, registrasi, sampai pemanasan, kemudian masuk ke kolam," ujarnya. 

Hingga kini, ada sebanyak 102 adegan yang diperagakan tersangka Yudha di kolam renang. Adegan terbanyak saat tersangka menenggelamkan korban sebanyak 12 kali.

"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam renang sebanyak 102 adegan, yang mana dari 102 adegan terdapat 69 adegan, di mana selama 69 adegan itu tersangka selama 12 kali menenggelamkan korban," ujarnya. 

Wira katakan, pihaknya juga sudah memeriksa 29 orang saksi, 9 orang ahli, hingga tersangka.

"Kegiatan hari ini melaksanakan rangkaian rekonstruksi yang mana kegiatan dimaksudkan untuk reka kembali rangkaian kejadian yang telah terjadi berdasarkan hasil keterangan para saksi didukung bukti atau petunjuk termasuk keterangan ahli yang mana diharapkan bisa menggambarkan kejadian sebenarnya," ujarnya.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Yudha memeragakan sedang melatih putrinya dan Dante berenang dan melakukan reka ulang saat menenggelamkan Dante.

Ada 12 kali momen Yudha membenamkan Dante. Yudha diketahui sempat mencegah saat korban hendak mengangkat kepala atau menuju tepi kolam renang ketika ditenggelamkan.

Yudha menenggelamkan Dante dalam rentang waktu 54 detik yang dilakukan terakhir atau ke-12 kali momen penenggelaman. Hingga selanjutnya Yudha mengangkat Dante dari kolam renang.

Korban sempat diguncang-guncang hingga ditekan dadanya oleh Yudha. Kemudian, saksi penjaga kolam renang (lifeguard) menggendong dan membawa korban ke rumah sakit (RS). 

Adegan terakhir yakni saat korban Dante dibawa ke RS menggunakan mobil, tersangka Yudha ikut mengantar korban. Dalam rekonstruksi ini, turut dilibatkan pihak kejaksaan guna melengkapi berkas perkara agar dapat dilimpahkan ke pihak kejaksaan sehingga kasus dibawa ke persidangan.

"Ini berdasarkan keterangan dari ataupun hasil pemeriksaan daripada analis digital," ujarnya. 

Wira mengatakan pihaknya telah menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Yudha.

"Ini sebagai bahan nanti kita mempertimbangkan dalam penerapan pasal, khususnya dalam penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya