Wulan Guritno Sepakat Cabut Gugatan ke Sabda Ahessa, Alasan Sudah Damai

Wulan Guritno
Sumber :
  • IG @wulanguritno

Jakarta – Artis sekaligus model Wulan Gurtino akhirnya menemui titik terang usai dirinya menggugat mantan pacarnya yakni Sabda Ahessa. Gugatan tersebut telah dicabut Wulan pada Kamis 7 Maret 2024.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu telah resmi dicabut oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando. Scroll lebih lanjut ya.

"Jadi ya sesuai yang kita sampaikan minggu lalu ada penawaran perdamaian dari pihak tergugat yang akhirnya di seminggu ini kami daei kuasa hukum penggugat dan dari pihak tergugat secara ekstensif sudah ngobrol lah," ujar Kuasa Hukum Wulan, Ficky Fernando kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024.

PSI Ajukan 10 Gugatan Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tak Ikut Tangani

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut sudah menemui titik terangnya yakni ada kesepakatan damai. Perdamaian itu terjadi lantaran Sabda Ahessa telah sepakat untuk membayar ganti rugi ke Wulan Guritno.

Mantan Taylor Swift Matty Healy Buka Suara Soal Album Terbaru The Tortured Poets Department

"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan kemudian," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady mengatakan bahwa sebelum sepakat berdamai dan memilih mencabut gugatan itu memang kedua pihak sudah melakukan komunikasi secara intens.

Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahessa

Photo :
  • instagram.com/@wulanguritno

Komunikasi intens itu dilakukan demi menemukan solusi terbaik dalam gugatan perdata itu.

"Sebagaimana tadi yang disebutkan oleh hakim, Alhamdulillah berkat doa teman-teman semua, persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai. Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno," kata Aditya kepada wartawan.

"Ya betul (sudah lunas). Sudah ada kesepakatan nominal sekian dengan dilakukan nya mana yang kira-kira harus dibayar dan tidak, akhirnya kita sepakat," sambungnya.

Tidak ada penjelasan secara rinci dari kuasa hukum Wulan maupun Sabda terkait dengan jumlah pembayaran Sabda ke Wulan. Tapi diketahui gugatan itu dilayangkan Wulan yakni senilai Rp396.150.000.

"Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya jadi mungkin Alhamdulillah damai," sambungnya.

Potret Wulan Guritno dan Sabda Ahessa

Photo :
  • instagram.com/@wulanguritno

Diberitakan sebelumnya, Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata terhadap Sabdayagra Ahessa melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan yang sebelumnya diberikan oleh Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabdayagra Ahessa di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Wulan Guritno, terdapat sejumlah tuntutan. Salah satu tuntutan tersebut adalah agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya. Selain itu, Wulan Guritno meminta agar Sabdayagra Ahessa diwajibkan untuk mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi wartawan pada Senin, 26 Februari 2024.

Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mendefinisikan perbuatan melawan hukum sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Dengan demikian, Wulan Guritno berpendapat bahwa Sabdayagra Ahessa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengembalikan dana talangan untuk renovasi rumah.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, telah mengonfirmasi gugatan yang diajukan oleh Wulan Guritno terdaftar dengan nomor perkara yang disebutkan. Oleh karena itu, kasus ini akan diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya