APMI Sebut Produk Tembakau Penting untuk Kelangsungan Konser dan Event Musik

Ilustrasi konser musik.
Sumber :
  • Freepik/wirestock

JAKARTA – Dalam suasana pemulihan pasca pandemi COVID-19, industri kreatif Indonesia menghadapi tantangan baru: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengandung pasal-pasal larangan produk tembakau. Kekhawatiran ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Emil Mahyudin, yang menekankan perlunya kajian ulang atas larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Menurut Emil, dukungan dari industri tembakau sangat signifikan bagi keberlangsungan event besar, terutama di sektor musik yang telah mengalami pertumbuhan pesat pasca pandemi. Pada 2023, Indonesia telah sukses menjadi tuan rumah sejumlah pagelaran spektakuler, menarik perhatian artis dan musisi lokal serta internasional. Scroll lebih lanjut ya.

"Berbagai event besar bahkan bisa terselenggara berkat dukungan produk tembakau. Tahun 2023 justru menjadi momentum pulihnya festival, konser musik, acara luar ruang setelah vakum akibat pandemi COVID-19," ucapnya kepada wartawan.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

Namun, dengan RPP Kesehatan yang baru, Emil memperingatkan tentang kerugian berlipat ganda yang mungkin dialami industri kreatif. Produk tembakau, yang mendukung sekitar 30% dari total anggaran sebuah event, juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja. Emil mengkritik tidak adanya keterlibatan APMI dalam pembahasan pasal tembakau oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), meski dampak langsung terhadap industri dan tenaga kerja sangat nyata.

Keren Banget, Sherina Main Teater Musikal Bareng Anak-Anak Sekolah

Emil menyatakan, APMI akan mengirimkan posisi resmi secara tertulis kepada pemerintah, dengan harapan sponsorship, promosi, dan iklan untuk produk tembakau, khususnya di acara musik, masih diperbolehkan bagi penonton dewasa. Dia menegaskan, APMI mendukung bahwa produk tembakau dan rokok elektronik bukan untuk anak-anak dan selalu mematuhi regulasi nasional dan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012.

Bea Cukai dan DPRD Jawa Timur membahas rencana aturan pertembakauan

Photo :
  • Bea Cukai

"Produk tembakau rerata mendukung 30% dari total alokasi anggaran satu pagelaran. Sebuah pagelaran musik berskala besar juga menyerap jumlah pekerja yang besar, yaitu sekitar 3.000 tenaga kerja," paparnya. 

Terakhir, Emil menekankan pentingnya industri kreatif sebagai salah satu penggerak ekonomi Indonesia, yang membutuhkan dukungan dalam bentuk iklim inovasi dan investasi yang produktif. Dia memperingatkan bahwa larangan terhadap produk tembakau dalam mendukung industri kreatif akan berdampak negatif, mengingat belum adanya solusi alternatif dari Kementerian Kesehatan atau pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya