Soal Obat Sirop Berbahaya, DPR Desak Pemerintah Cari Pihak yang Bertanggung Jawab

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
Sumber :

VIVA – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi secara mendalam guna mengetahui, mengapa dan bagaimana cemaran berbahaya  etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) bisa ikut menyusup atau melebihi ambang batas toleransi yang telah ditetapkan dalam obat sirup yang dikonsumsi masyarakat.

Menurut legislator PDI Perjuangan ini, harus ada pihak yang bertanggungjawab atas kasus gagal ginjal akut yang diduga kuat dipicu oleh bahan cemaran berbahaya tersebut.

“Pemerintah harus melakukan investigasi yang mendalam untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, mengapa sampai ada senyawa berbahaya  melebihi ambang batas dalam obat sirop,” kata Rahmad Handoyo dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Dikatakan Handoyo,  pemerintah harus memastikan  apakah kondisi-munculnya zat berbahaya dalam obat sirup  tersebut akibat adanya  kelalaian atau ketidaksengajaan ataukah karena tidak mentaati prosedur atau karena perubahan bahan baku.  Misalnya, ada perubahan bahan baku tapi pihak produsen tidak melaporkan pada otoritas BPOM.

“Kalau ada pihak-pihak  yang bersalah, baik dari sisi administrasi mapun dari sisi hukum, ya harus diberikan sanksi yang tegas,” katanya.

Selain itu, Handoyo mengusulkan  agar pemerintah juga harus  memperhatikan anak yang menjadi korban gangguan ginjal akut, baik yang sudah meninggal maupun yang saat ini masih dalam perawatan.

“Mungkin perlu diberikan santunan kepada keluarga korban serta menanggung biaya perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih dirawat,’katanya.

Menambahkan keterangannya, Handoyo mengatakan,  setelah diketahui penyebab penyakit gagal ginjal akut, pemerintah perlu membuka seterang-terangnya perusahaan mana saja, obat-obatan mana saja yang mengandung zat kimia berbahaya itu. 

Tak Setuju Money Politic Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: Satu Rupiah Pun Harus Kena tangkap

“Saya kira perlu dibuka seterang-terangnya, agar jadi pembelajaran bagi semua, termasuk pihak produsen dan instansi terkait yang melakukan pengawasan. Masyarakat juga perlu tahu agar mereka bisa paham dan tidak ada lagi kepanikan,”katanya.

Di sisi lain, Handoyo meyakini, horor penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak bisa ditangani dengan baik.

DPR: RS Pemerintah Harus Jadi Contoh Penerapan KRIS sesuai Aturan Baru BPJS Kesehatan

Setidaknya, katanya, kini masyarakat bisa menarik nafas lega karena pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, BPOM dan berkolaborasi dengan Ikatan Dokter Anak telah mengetahui penyebab utama penyakit yang tingkat kematian mencapai 55 persen ini.

“Kita berduka atas jatuhnya korban. Tapi di sisi lain, kita pantas berterimakasih kepada pemerintah atas kerja keras mereka mulai sejak awal ditemukan penyakit ini sampai akhirnya ditemukan titik terang penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak ini. Kita apresiasi kerja keras mereka, apalagi katanya sudah ada obat yang didatangkan dari Singapura” beber Handoyo.

Mendagri Tito Setuju Sistem Pemilu Dikaji Ulang
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid

Meutya Hafid: Draf Revisi UU Penyiaran Belum Sempurna dan Cenderung Multitafsir

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024