Bupati Landak Siap Salurkan BLT 600 Ribu per Bulan

 
“Kami meminta Kades membentuk relawan lawan COVID-19 yang diharapkan segera melakukan pendataan dilapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bantuan ini tepat sasaran,” ujar Karolin.
 
Di waktu yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Mardimo telah menyampaikan kriteria dan petunjuk teknis pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa.
 
Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial  (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, non BPNT dan non kartu prakerja.