Viral Ucapan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Soal Debt Collector: Penarikan Boleh Asal Baik-baik

Polisi amankan kawanan debt collector. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA Trending – Belakangan ini media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video mencengangkan. Pernyataan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung itu bikin geger publik.

Diwawancarai Media Malaysia, Atta Halilintar Dipuji Warganet Lantaran Bisa Berbahasa Melayu

Dalam unggahan video akun TikTok @Andrika696, pernyatan Kompol Gogo berbanding terbalik dengan Kapolda Metro Jaya. Di mana, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung dalam pernyataannya membolehkan debt collector menarik kendaraan di jalan asal dilakukan dengan baik-baik.

Pernyataan Kompol Gogo itu disampaikan langsung saat konferensi pers didampingi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedy Aditya Benyahdi, yang diunggah pada Senin, 13 Februari 2023.

Mentari Assessment Gandeng OxfordAQA Dorong Kemajuan Pendidikan Indonesia

Video pernyataan itu kemudian kembali viral dimedia sosial. Seorang wartawan menanyakan kembali apakah boleh seorang debt collector menarik paksa dijalanan.

“Berarti diperbolehkan ya untuk penarikan dijalan,” kata seorang wartawan dalam rekaman tersebut.

Sarana Jaya Jadi BUMD Jakarta Pertama Terima Sertifikat Manajemen Aset ISO 55001:2014

“Penarikan ya boleh, asal minta baik-baik. Kan saya bilang, penarikan boleh. Kayak saya nih, mobil di kamu nih. Saya minta ama kamu, bro mana bro mobil gue, gue minta ya dan segala macam. Terus yang gak boleh, saya nyekek kamu, saya banting kamu, saya gebukin kamu, itu nggak boleh,” kata Gogo pada keterangan video tersebut, dikutip VIVA Jumat, 24 Februari 2023.

“Jadi kita jangan meng-underestimate mulu sama sesuatu hal sampai kita temukan fakta,” Imbuhnya.

Bagaimana aturannya debt collector tarik kendaraan?

Ilustrasi debt collector atau mata elang.

Photo :
  • Istimewa

Dilansir dari ANTARA Bengkulu, debt collector atau penagih utang harus memiliki sertifikasi profesi. Sebab, itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perusahaan pembiayaan.

Pasal 48 ayat 1 BAB 11 POJK nomor 35 tahun 2018 menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. 

Ketentuan terkait kerja sama penagihan tersebut dijelaskan lebih rinci pada pasal 48 ayat 3 huruf C yang menyatakan pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi profesi dibidang pembiayaan. 

Sertifikasi profesi bagi debt collector atau penagih utang tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Ilustrasi penagih utang

Photo :
  • Instagram @banten.lawyer.club

Debt Collector atau penagih utang harus menunjukkan sertifikasi profesinya saat melakukan tugas tagihan kepada debitur. Jika dalam menjalankan tugasnya debt collector tersebut ternyata tidak memiliki sertifikasi profesi maka akan diberikan sanksi.

Sementara itu, dikutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia, eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

1.  Adanya sertifikat fidusia
2.  Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3.  Kartu sertifikat profesi
4.  Kartu Identitas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya