Panji Gumilang Ragukan Kebenaran Alquran, Apa Hukumnya?

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang
Sumber :
  • YouTube

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang secara terang-terangan mengaku ragu dengan kebenaran Alquran sebagai kalamullah atau perkataan Allah SWT.

Menurut dia, kitab suci umat Muslim ini bukan ucapan yang langsung disampaikan oleh Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad SAW yang didapat dari wahyu.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang

Photo :
  • Tiktok

“Bukan kalam Allah SWT, tapi kalam Nabi Muhammad yang didapat daripada wahyu," ujar Panji Gumilang dikutip Rabu, 14 Juni 2023.

Pernyataan Panji ini lantas mendapat berbagai reaksi negatif dari masyarakat, khususnya mereka yang beragama Islam.

Lantas bagaimana hukumnya seorang yang mengaku Muslim, namun meragukan kebenaran Alquran?

Seperti diketahui, bagi umat Muslim, Alquran  merupakan sebuah kitab suci yang diturunkan Allah SWT sebagai petunjuk dan juga sebagai pedoman hidup manusia. Sesuai dengan firman Allah berikut: “Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya, sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa.” surat Al Baqarah ayat 2.

1 Jemaah Haji di Kalimantan Barat Batal Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag

Menukil laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) Selasa, 20 Juni 2023, mayoritas ulama sepakat bahwa apabila seorang Muslim meragukan kesempurnaan Alquran maka hukumnya ‘kafir’ atau orang tersebut dianggap telah keluar dari Islam.

Agar dijauhkan dari rasa ragu terhadap Alquran, MUI menyarankan kepada umat Muslim untuk terus meningkatkan keimanan terhadap Alquran dan kesempurnaannya dengan membaca, memahami, dan mengamalkan seluruh kandungan di dalamnya.

Pengukuran Arah Kiblat Dengan Lokasi Terbanyak yang Digelar Kemenag Catatkan Rekor MURI

MUI bersama sejumlah organisasi Islam dan lembaga masyarakat

Photo :
  • MUI

Kemudian, umat Islam diminta untuk selalu waspada dengan munculnya pandanganatau aliran keagamaan yang meragukan kesempurnaan Alquran.

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Ini Manfaatnya

MUI mendorong pemerintah melalui Kementerian Agama harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penindakan terhadap setiap upaya yang meragukan kesempurnaan Alquran.

Terakhir, MUI berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan terhadap setiap orang yang menyebarkan pemahaman yang mengarah kepada meragukan kesempurnaan Alquran.

Tim Media Center Kementerian Agama RI, Widi Dwinanda

24 WNI Diamankan Petugas Arab Saudi, Berhaji Harus Miliki Visa Haji

Tim Media Center Haji Kementerian Agama, Widi Dwinanda, mengatakan ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024