Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun: Jangan Khawatir Anak-anakku

Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun
Sumber :
  • YouTube: Al Zaytun Official

Jakarta – Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan agama, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan ribuan santri-santrinya Selasa, 1 Agustus 2023.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Panji Gumilang berpamitan dalam rangka menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta terkait kasus yang menjeratnya. Ribuan santri Al Zaytun pun mengiringi kepergian Panji dengan berkumpul di halaman Masjid Rahmatan Lil Alamin.

Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun

Photo :
  • YouTube: Al Zaytun Official
Lerai Teman Berkelahi Rebutan Janda Muda, Pria di Babel Malah Tewas Dikepruk Pakai Balok Kayu

Dalam pidatonya, Panji menyampaikan tujuannya pergi ke Jakarta. Dia juga meminta para santrinya agar tidak cemas. Dia juga meminta para santri tetap fokus belajar.

“Syekh mau ke Jakarta, memenuhi undangan Kepolisian Republik Indonesia. Jangan khawatir anak-anakku, syekh akan hadir dan akan menyampaikan segala pertanyaan yang akan ditanyakan,” ujar Panji Gumilang dikutip dari YouTube Al Zaytun Official, Rabu, 2 Agustus 2023.

Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tidak Sah, Pengacara Beberkan Alasannya

“Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh, dan belajarlah baik-baik, syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan jumpa lagi,” sambung Panji Gumilang dilanjut tepuk tangan hadirin.

Momen Panji Gumilang Berpamitan dengan Ribuan Santri Al Zaytun

Photo :
  • YouTube: Al Zaytun Official

Panji Gumilang jadi tersangka

Kini, Panji Gumilang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Panji Gumilang ditahan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik sudah berupaya menahan Panji Gumilang sejak Rabu, 2 Agustus 2023, sekitar pukul 02.00 dini hari.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya