6 Fakta ASN DKI WFH 50 Persen, Hari Kedua Udara Jakarta Masih Ke-3 Terburuk

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai uji coba kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi sebanyak 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dimulai sejak Senin, 21 Agustus 2023.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Pastikan Tak Ada Lagi Haji Ilegal Tahun Ini

Kebijakan ini sengaja dibuat untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta yang kian memburuk sepanjang bulan Agustus, sekaligus menekan kemacetan di Ibu Kota yang semakin hari makin tidak teratasi.

Polusi Jakarta

Photo :
  • Istimewa
Usut Dugaan Korupsi Insentif Pegawai, KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo

Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yakin para ASN Pemprov DKI dapat bekerja dengan efisien walaupun WFH kembali diterapkan, karena telah berkaca saat menghadapi pandemi COVID-19 sejak 2020 lalu.

Rencananya, Pemprov DKI bakal menerapkan kebijakan ini hingga 21 Oktober mendatang. Namun, khusus tanggal 4-7 September paling banyak 75 persen WFH. Lantas, bagaimana penerapannya di hari kedua ini?

Diduga Tiduri Istri Orang, Romo Gusti Dapat Sanksi Tegas Dicopot Sebagai Pastor Paroki Kisol

Berikut fakta-fakta selengkapnya:

1. Hari kedua ASN WFH, kualitas udara DKI masih buruk

Kualitas udara di DKI Jakarta masih buruk meski Pemprov DKI sudah menerapkan WFH 50% sejak kemarin. Berdasarkan laman resmi IQAir untuk mengetahui kualitas udara di Ibu Kota per hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023, kualitas udara di DKI Jakarta dinyatakan tidak sehat.

Per pukul 09.33 WIB, indeks kualitas udara di Indonesia tercemar polusi sebesar 163, terkontaminasi dengan polutan sebesar PM2.5 dengan konsentrasi 78.8µg/m³.

Pegawai BKD DKI menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta

Photo :
  • Antara

2. Hari kedua, baru 13 persen ASN yang WFH

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI baru 13 persen yang menjalani WFH.

"Dari jumlah itu kemarin yang melakukan WFH baru 13 persen sekitar 2000-an," kata Etty saat dihubungi, Selasa 22 Agustus 2023.

3. Aturan sudah jalan, jadwal belum dibuat

Etty membeberkan alasan mengapa ASN DKI baru 13% yang menjalani WFH. Ia menyebut ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum menentukan siapa saja pegawai yang akan menerapkan WFH.

"Karena ada SKPD yang belum bikin jadwal siapa-siapa yang harus WFH. Kalau enggak ada jadwal itu kan yang bersangkutan enggak berani mau WFH belum ada perintah," kata dia.

Meja Pengaduan di Balai Kota DKI Jakarta Didatangi Warga

Photo :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

4. Kriteria ASN yang dibolehkan WFH

Etty mengungkap kriteria ASN yang dibolehkan WFH adalah mereka yang bukan melayani langsung masyarakat.

"Kalau di SE tersebut yang boleh melakukan WFH yang bukan pelayanan langsung. Nah yang bukan pelayanan langsung itu jumlahnya ada 15.335 orang PNS," ucapnya.

5. ASN gak boleh keluyuran saat WFH

Meski dipersilahkan untuk WFH, Pemprov DKI melarang keras ASN mudik ke kampung halaman. Sebab, ketika atasan membutuhkan mereka hadir di kantor, para ASN harus berangkat ke kantor.

"Enggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan untuk masak, harus pakai seragam," kata Etty.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

6. Yang melanggar bakal kena sanksi

Untuk mengawasi kinerja para ASN, Pemprov DKI tetap mewajibkan mereka untuk absen kehadiran secara online melalui laman https://absensimobile.jakarta.go.id/. Saat melakukan absen, para ASN wajib menggunakan pakaian dinas. Untuk waktu absensi yang wajib dilakukan ASN DKI yang WFH, pada pagi hari pukul 06.00 - 08.00 WIB, sore hari pukul 16.00 - 18.00 WIB.

“Jadi sudah dipantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH terus dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata Etty Agustijani

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya