Geger Pria Aniaya Anaknya Hingga Babak Belur Sambil Video Call Istri, Pelaku Diringkus Polisi

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA | BS Putra

VIVA – Seorang pria berinisial J (42) aniaya putra kandungnya, yang berusia 4 tahun, hingga babak belur. Mirisnya, penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku sambil video call sama istrinya, Esra Raulina Simanjuntak (24). 

Aksi penganiayaan tersebut, dilakukan pelaku di rumahnya di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin petang, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 18.20 WIB.

Saat melakukan penganiayaan tersebut, J video call dengan istrinya. Tanpa disadari pelaku, Esra merekam aksi biadab suaminya dan dipostingnya di akun media sosialnya. Sontak video itu, viral. 

"Diketahui ibu korban saat suaminya menelponnya melalui video call dan menunjukkan perlakuannya, kepada anaknya dengan keadaan anaknya sudah terluka di bagian hidung, serta dibentak oleh suaminya," sebut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, Selasa 7 November 2023.

Kemudian, Esra membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Pihak kepolisian melakukan penyidikan dan mengejar pelaku. J mengetahui istrinya membuat laporan ke polisi melarikan diri ke Kota Medan.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Lanjut, Wahyudi mengungkapkan petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Prempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Karo, mengetahui pelaku kembali ke rumahnya, langsung mengejar dan meringkus J, Senin 6 November 2023.

"J sudah kita amankan kemarin, yang mana sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut. Hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ucap Wahyudi.

Polisi Bongkar Jaringan Hacker Luar Negeri

Wahyudi mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya, penganiayaan dilatarbelakangi karena permasalahan keluarga, antara J dengan istrinya. Namun, anak kandungnya menjadi lampiasan emosi pelaku dengan melakukan penganiayaan.

"Jadi dari keterangan pelaku, pelaku ada permasalahan dengan istrinya. Sehingga melampiaskan kepada anaknya. Namun, akan kami dalami lagi terkait peristiwa tersebut," kata Wahyudi.

Viral, Masjid di Sumbar Tetap Kokoh Berdiri Walau Dihantam Banjir Bandang Lahar Dingin

Atas perbuatannya, J persangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutur Kapolres Tanah Karo.

Pesan Terakhir Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana ke Ibunya: Mi Aku Lulus Sekarang

Baca artrikel Trending menarik lainnya di tautan ini.

Beragam tanda unik dijadikan penanda koper milik jamaah calon haji (JCH) Lampung

Beragam Keunikan Penanda Koper Jemaah Haji Lampung: Dari Boneka hingga Foto Keluarga

Beragam tanda unik dijadikan penanda koper milik jemaah haji asal Lampung agar tidak tertukar dalam melaksanakan ibadah haji 2024.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024