Kerap Tipu Wanita Malam, Seorang Pria Ditangkap Polisi Di Tamansari

Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) ditangkap Satreskrim Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat lantaran terbukti melakukan berbagai aksi penipuan dengan modus 'cek in hotel.' Terhadap banyak wanita malam yang menjadi korbannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) ditangkap Satreskrim Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat lantaran terbukti melakukan berbagai aksi penipuan dengan modus 'cek in hotel.' Terhadao banyak wanita malam yang menjadi korbannya. 

Penampakan 2 Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di Kebun Binatang Amiens Metropole Prancis

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menjelaskan Pelaku mengincar wanita malam, salah satunya seorang wanita berinisial ATP (29).

Pelaku beraksi dengan modus mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat.

Gubernur BI Ungkap Tujuan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030

Kemudian setelah korban dan pelaku masuk ke dalam hotel, pelaku kemudian beralasan memesan makanan melalui aplikasi GoFood, dengan meminjam HP dan PIN ATM milik korban. 

"Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga miliknya," ujar Adhi dalam keterangannya, Senin 29 Januari 2024.

Sebut Ada Rekaman CCTV Hotel, Nikita Mirzani Ingin Buktikan Arogansi Rizky Irmansyah

Korban yang sadar akan kejahatan pelaku, segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi uang di rekening sudah diambil oleh pelaku.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai 40 juta rupiah dan melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Metro Tamansari.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan Pelaku dengan inisial MM alias Fahri berhasil tertangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 

Saat tertangkap, pelaku mengaku menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.

Hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Pelaku yang kini berhasil diamankan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya