Kerap Tipu Wanita Malam, Seorang Pria Ditangkap Polisi Di Tamansari

Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) ditangkap Satreskrim Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat lantaran terbukti melakukan berbagai aksi penipuan dengan modus 'cek in hotel.' Terhadap banyak wanita malam yang menjadi korbannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Seorang pemuda berinisial MM alias Fahri (26) ditangkap Satreskrim Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat lantaran terbukti melakukan berbagai aksi penipuan dengan modus 'cek in hotel.' Terhadao banyak wanita malam yang menjadi korbannya. 

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menjelaskan Pelaku mengincar wanita malam, salah satunya seorang wanita berinisial ATP (29).

Pelaku beraksi dengan modus mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat.

Kemudian setelah korban dan pelaku masuk ke dalam hotel, pelaku kemudian beralasan memesan makanan melalui aplikasi GoFood, dengan meminjam HP dan PIN ATM milik korban. 

"Setelah korban lengah, pelaku melarikan diri, membawa kabur barang berharga miliknya," ujar Adhi dalam keterangannya, Senin 29 Januari 2024.

Korban yang sadar akan kejahatan pelaku, segera mencoba memblokir rekeningnya, tetapi uang di rekening sudah diambil oleh pelaku.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian mencapai 40 juta rupiah dan melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Metro Tamansari.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan Pelaku dengan inisial MM alias Fahri berhasil tertangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, 

Ditanya Apakah Pernah Menangani Pasien Korban Santet? Ini Kata Dokter Forensik Djaja Surya Atmadja

Saat tertangkap, pelaku mengaku menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.

Hasil pemeriksaan juga diketahui pelaku telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.

Ini Sosok Ratu Adil yang Bakal Bikin Indonesia Berjaya Menurut Ramalan Jayabaya

Pelaku yang kini berhasil diamankan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.

Komplotan Begal Casis Bintara Polri hingga Jari Putus Dicokok, Jumlahnya 5 Orang

Calon siswa atau casis bintara Polri berinisial SMR dibegal secara sadis oleh komplotan pelaku di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024