Menengok Sentra Kopi Luwak di Jember

produk kopi luwak Bun Prink
Sumber :
  • vstory

VIVA – Kopi luwak merupakan komoditas asli nusantara yang telah mendunia, bahkan dinobatkan sebagai kopi eksotis dan termahal di pasaran dunia. Siapa sangka, jika kopi ini asalnya ditemukan secara tidak sengaja saat penerapan kebijakan tanam paksa kopi pada masa Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda.

5 Minuman Terunik di Dunia, Ada yang Menggunakan Hewan Hidup

Sebagai komoditas yang mahal di pasaran Eropa kala itu, kopi hanya bisa dinikmati oleh orang Eropa atau kalangan elit priyayi. Adapun rakyat pribumi, pemerintah Belanda tidak mengizinkan mereka memetik apalagi ikut menikmati seduhan kopi. Untuk bisa menikmati kopi, rakyat yang bekerja sebagai buruh perkebunan, hanya bisa memunguti biji kopi yang tercecer dan bercampur dengan kotoran luwak.

Kopi rakyat yang terolah dari kotoran luwak tersebut, ternyata justru memiliki cita rasa yang lebih nikmat dari kopi biasa yang dinikmati oleh kalangan elit. Kabar kenikmatan kopi Luwak akhirnya mengundang keingintahuan kalangan elit untuk mencicipinya. Dari sinilah akhirnya kopi luwak, yang awalnya merupakan kopi kalangan buruh perkebunan dan rakyat jelata pada era kolonial, berikutnya berubah menjadi kopi elit dan termahal di pasaran dunia.

Ini 4 Jenis Kopi Khas Indonesia yang Mendunia

biji kopi luwak

                                                                                         Biji kopi luwak

Kisah Penjual Kopi Lombok Blusukan ke Hutan Sambil Gendong Anak

Karena berbahan biji kopi yang keluar lewat anus binatang bahkan bercampur dengan kotorannya, maka olahan kopi ini sempat dilematis halal ataukah haram hukum mengonsumsinya. Dalam tinjauan fiqh klasik, apapun yang keluar dari anus (manusia ataupun binatang), entah wujudnya telah berubah menjadi kotoran ataupun masih utuh seperti aslinya, maka hukumnya haram.

Namun setelah permasalahan ini dikaji dalam komisi fatwa dengan menghadirkan dan mendengar penjelasan dari ahli kopi, ahli pangan dan dokter hewan, akhirnya MUI memutuskan bahwa biji kopi luwak bukanlah barang yang najis, melainkan berstatus mutanajis, yakni barang yang asalnya suci namun terkena najis.

Menurut penjelasan dari para ahli yang dihadirkan, luwak sebenarnya hanya mengonsumsi bagian daging buah kopi yang berwarna merah yang nantinya dikeluarkan sebagai kotoran luwak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.